Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Rabu 25 Maret 2026: Pulih dari Keterpurukan
Wednesday, March 25, 2026       10:14 WIB

JAKARTA, investor.id-Harga emasbatangan PT Antam Tbk () terpantaupulih ke zona hijau pada Rabu, 25Maret 2026.
Dipantau dari laman Logam Mulia,harga emas Antam() hari ininaik perkasa mengalami kenaikan kekisaran Rp 2.850.000 per gram.
Sebelumnya,harga emas Antam() pada hari Selasa(24/3/2026) sempat stagnan di kisaran Rp 2.843.000 per gram.
Harga emas Antam () pada hariSenin (23/3/2026) juga ambrol Rp 50.000 ke level Rp 2.843.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam () masih mencatatkan kenaikan sekitar 16%. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam () tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa ( all time high /ATH)harga emas Antam() berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam () pada Rabu (25/3/2026)juga naik Rp 27.000 ke level Rp 2.507.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam () dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan 3% bagi non- NPWP . PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback .
Cek Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah harga pecahan emas batangan - belum termasuk pajak - yang tercatat di laman Logam Mulia Antam () pada Selasa(24/3/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.475.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.850.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.640.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.435.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 14.025.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 27.995.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 69.862.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 139.645.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 279.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 697.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.395.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.790.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non- NPWP . Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : investor.id

berita terbaru