Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Senin 1 Desember 2025: Naik Lagi
Monday, December 01, 2025       09:08 WIB

JAKARTA, investor.id -Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk () atau Antam pada Senin (1/12/2025) naik lagi sebesar Rp 2.000 ke level Rp 2.415.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam () pada Jumat (28/11/2025) sempat loncat tinggi sebesar Rp 30.000 ke level Rp 2.413.000 per gram.
Harga emas batangan Antam () pada Jumat (28/11/2025) terkoreksi sebesar Rp 4.000 ke level Rp 2.383.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa ( all time high /ATH) harga emas Antam () di level Rp 2.487.000 per gram yang tercatat pada 21 Oktober 2025.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam () pada Senin (1/12/2025) juga menguat sebesar Rp 2.000 ke level Rp 2.276.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam () dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan 3% bagi non- NPWP . PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buybac  k .
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam () pada Senin (1/12/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.257.500 (Naik Rp 1.000)
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.415.000(Naik Rp 1.000)
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.770.000(Naik Rp 1.000)
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.130.000(Turun Rp 16.000)
- Emas Antam 5 gram: Rp 11.850.000(Turun Rp 30.000)
- Emas Antam 10 gram: Rp 23.645.000(Turun Rp 35.000)
- Emas Antam 25 gram: Rp 58.987.000(Turun Rp 48.000)
- Emas Antam 50 gram: Rp 117.895.000(Naik Rp 80.000)
- Emas Antam 100 gram: Rp 235.712.000(Naik Rp 52.000)
- Emas Antam 250 gram: Rp 589.015.000(Naik Rp 175.000)
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.177.820.000(Naik Rp 420.000)
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.355.600.000(Naik Rp 2.000.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non- NPWP . Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : investor.id