Hasil RUPS Luar Biasa Januari 2026 BBTN
Friday, January 09, 2026       09:45 WIB

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 11.349.427.830 saham atau 80,8684% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan dan kebijakan, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, termasuk menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak Istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
2) Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) keputusan tersebut di atas, yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris.
3) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Agenda 2
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui RKAP Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.
Agenda 3
1) Mengangkat Sdr. Didyk Choiroel sebagai Komisaris Perseroan.
2) Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu.
3) Dengan adanya pengangkatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Nixon L.P. Napitupulu
2) Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
3) Direktur Commercial Banking : Hermita
4) Direktur Consumer Banking : Hirwandi Gafar
5) Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho
6) Direktur Finance and Strategy : Nofry Rony Poetra
7) Direktur Human Capital and Compliance : Eko Waluyo
8) Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen
9) Direktur Network and Retail Funding : Rully Setiawan
10) Direktur Operations : I Nyoman Sugiri Yasa
11) Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
12) Direktur Treasury and International Banking : Venda Yuniarti
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama: Suryo Utomo
2) Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo
3) Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit
4) Komisaris Independen : Ida Nuryanti
5) Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh
6) Komisaris : Fahri Hamzah
7) Komisaris : Didyk Choiroel
4) Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) atas anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
5) Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang masih menjabat pada jabatan lain dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
6) Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH