Hasil RUPS Luar Biasa November 2025 BBTN
Thursday, November 20, 2025       09:45 WIB

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 10.823.577.381 saham atau 77,1215% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
a. 1) Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah dengan cara mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT Bank Syariah Nasional untuk dicatatkan sebagai penambahan modal disetor dan ditempatkan oleh Perseroan kepada PT Bank Syariah Nasional, dan selanjutnya seluruh hak, kewajiban serta tanggung jawab terkait Unit Usaha Syariah Perseroan yang dialihkan tersebut beralih kepada PT Bank Syariah Nasional yang berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan. 2) Penambahan modal disetor dilakukan dengan nilai wajar sesuai dengan ketentuan.
b. Menyetujui Rancangan Pemisahan.
c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan dan/atau diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan, termasuk dalam rangka penerapan praktik tata kelola terintegrasi, antara lain:
1) Menentukan syarat dan ketentuan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan;
2) Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan dan/atau menandatangani segala akta, surat maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan, persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang termasuk namun tidak terbatas untuk memperoleh persetujuan dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang diperlukan, serta melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan;
3) Menjalankan Group Principle Guideline sebagai panduan penerapan tata kelola terintegrasi pada grup usaha Perseroan termasuk segala perubahan yang dibuat di kemudian hari dengan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Dengan berlaku efektifnya Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan pada Tanggal Efektif Pemisahan, masa jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi berakhir secara hukum dan Perseroan memberikan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah Perseroan.
Selanjutnya Rapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan pada Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat
Agenda 2
a. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu menghapus pasal 12 Ayat 2 huruf b butir 18 pasal 15 Ayat 2 huruf b butir 14 dan pasal 17 dalam rangka Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan, yang berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan
b. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris.
c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi berwenang, dan menyampaikan kepada instansi berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH