Hasil RUPS Luar Biasa Pebruari 2026 MFMI
Thursday, February 19, 2026       10:44 WIB

PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 754.374.900 saham atau 99,577% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Gregory Mark Lever dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) atas tindakan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan;
2. Mengangkat Ibu Yow Sook Ming sebagai Presiden Komisaris Perseroan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Yow Sook Ming
Komisaris: Siva Kumar K Indran
Komisaris Independen: Patricia Marina Sugondo
Direksi:
Presiden Direktur: Rony Sugiarto
Direktur: Senjaya Bidjaksana
Direktur: Tonny Hartono
3. Memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan sistem remunerasi termasuk gaji, honorarium, tunjangan dan/atau remunerasi lainnya bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta untuk melakukan tindakan-tindakan serta hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan dan penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Full akses : Klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH