Hasil RUPS Tahunan Juni 2025 PCAR
Monday, June 30, 2025       14:16 WIB

PT Prima Cakrawala Abadi Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 725.760.687 saham atau 62,608% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 terrnasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseoran selama Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan dengan pendapat wajar dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor 00060/3.0329/AU. 1/04/1222-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Agenda 2
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen atas Laba Bersih Perseroan untuk Tahun 2024, karena pada tahun buku 2024 membukukan kerugian dan laba ditahan Perseroan pada tahun buku 2024 masih negatif.
Agenda 3
Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2025 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
Agenda 4
Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Komisaris untuk menetapkan remunerasi anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda 5
- Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan diri sebagai Pengendali Perseroan. Perseroan akan melaporkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hal tersebut, dan Perseroan menyerahkan kepada OJK terkait dengan penetapan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
- Oleh karena Mata Acara Kelima hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab maupun pengambilan keputusan.
Agenda 6
- Dikarenakan jumlah kehadiran pemegang saham atau kuasanya yang sah tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 23 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 ayat 1 huruf (a) POJK Nomor : 15/POJK.04/2020, maka untuk Mata Acara Keenam Rapat, tidak dapat dilanjutkan dan tidak dapat diambil keputusan yang sah. RUPS akan ditunda dan dijadwalkan ulang dengan pemanggilan baru, dengan ketentuan kuorum yang berbeda sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru