Hasil RUPS Tahunan Maret 2026 BBCA
Monday, March 16, 2026       09:11 WIB

PT Bank Central Asia Tbk ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 107.595.817.698 saham atau 87,5944% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda Pertama
I. Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk:
1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (selanjutnya disebut PwC Indonesia), sesuai dengan laporannya Nomor 00015/2.1457/AU.1/07/0230 1/1/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang telah memberikan opini tanpa modifikasian, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025; dan
2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025.
II. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen pendukungnya.
Agenda Kedua
I. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang sesuai dengan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan yang telah diaudit oleh PwC Indonesia sebesar Rp57.537.287.243.071,00 (lima puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh puluh satu rupiah) (Laba Bersih 2025), sebagai berikut:
1. Menetapkan sebesar Rp336,00 (tiga ratus tiga puluh enam rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, dimana jumlah dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp55,00 (lima puluh lima rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Desember 2025 sehingga sisanya sebesar Rp281,00 (dua ratus delapan puluh satu rupiah) per saham.
Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:
(i) saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak berhak mendapat pembagian dividen, sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
(ii) sisa dividen untuk tahun buku 2025 akan dibayarkan untuk setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan) yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, sehingga jumlah total dividen yang akan dibayarkan akan ditentukan pada tanggal pencatatan (recording date);
(iii) pemotongan pajak atas pembayaran sisa dividen tahun buku 2025 (sepanjang dipersyaratkan) akan dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
(iv) Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran sisa dividen tahun buku 2025, antara lain (akan tetapi tidak terbatas):
(aa) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang dimaksud dalam butir (ii) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima pembayaran sisa dividen tahun buku 2025; dan
(bb) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran sisa dividen tahun buku 2025 dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi peraturan PT Bursa Efek Indonesia dimana saham Perseroan tercatat;
2. Sisa dari Laba Bersih 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai laba ditahan. II. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir I angka 1 keputusan ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.
Agenda Ketiga
I. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris, yang mana Dewan Komisaris akan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran tantiem tersebut dengan mempertimbangkan kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 dengan total nilai tantiem berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris yang mana usulan tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
IV. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir I, II dan III keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.
Agenda Keempat
I. Menunjuk PwC Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
II. Menunjuk Bapak Eddy Rintis yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam PwC Indonesia dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal PwC Indonesia karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
2. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Bapak Eddy Rintis karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut; dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir III keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.
Agenda Kelima
I. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan jumlah sebesar-besarnya Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham tersebut, dengan syarat dan ketentuan serta tata cara pembelian kembali saham sebagaimana telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi yang dilakukan Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 28 Januari 2026 dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan.
III. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir II keputusan ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.
Agenda Keenam
I. Menyetujui pengubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam usulan pengubahan Anggaran Dasar yang pokok-pokok perubahannya telah dijelaskan dalam Rapat, serta menyatakan dan menyusun kembali seluruh pasal-pasal lain Anggaran Dasar Perseroan yang tidak diubah dan/atau dihapus sebagaimana tercantum dalam akta-akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 81, tanggal 8 Oktober 2021, Tambahan Nomor 31220 dan Tambahan Nomor 31219.
II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan pengubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, baik sebagian atau seluruhnya, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan termasuk melakukan penyesuaian penulisan setiap pasal dan rujukan atas suatu pasal, sepanjang diperlukan, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan pengubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, tanpa ada yang dikecualikan.
III. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir II keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.
Agenda Ketujuh
I. Menegaskan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama menjalankan jabatan masing-masing, sepanjang tindakan tindakan tersebut tercatat dalam buku dan catatan Perseroan.
II. Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Tuan JAHJA SETIAATMADJA;
Komisaris : Tuan TONNY KUSNADI;
Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE;
Komisaris Independen : Tuan SUMANTRI SLAMET;
Direksi
Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG;
Wakil Presiden Direktur : Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO;
Wakil Presiden Direktur : Tuan JOHN KOSASIH;
Direktur : Tuan TAN HO HIEN /SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN;
Direktur (yang juga merupakan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan) : Nyonya LIANAWATY
Direktur : SUWONO
Direktur : Tuan SANTOSO;
Direktur : Nona VERA EVE LIM;
Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN;
Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA;
Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO;
Direktur : Tuan HENDRA TANUMIHARDJA;
dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut.
III. Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Tuan CYRILLUS HARINOWO atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan.
IV. Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Tuan RUDY SUSANTO atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat selaku Direktur Perseroan.
V. Mengangkat Tuan DAVID FORMULA selaku Direktur Perseroan yang telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR -11/D.03/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. David Formula sebagai Calon Direktur Teknologi Informasi PT Bank Central Asia Tbk,
dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029. 0,565%
VI. Menegaskan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Tuan JAHJA SETIAATMADJA;
Komisaris : Tuan TONNY KUSNADI;
Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE;
Komisaris Independen : Tuan SUMANTRI SLAMET;
Direksi
Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG;
Wakil Presiden Direktur : Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO;
Wakil Presiden Direktur : Tuan JOHN KOSASIH;
Direktur : Tuan TAN HO HIEN /SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN;
Direktur (yang juga merupakan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan) : Nyonya LIANAWATY SUWONO;
Direktur : Tuan SANTOSO;
Direktur : Nona VERA EVE LIM;
Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN;
Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA;
Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO;
Direktur : Tuan HENDRA TANUMIHARDJA;
dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut.
VII. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi Perseroan sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan.
VIII . Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IX. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir VII dan VIII keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.
Full akses : Klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH