Hasil RUPS Tahunan Mei 2023 PGAS
Wednesday, May 31, 2023       13:55 WIB

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 18.316.232.689 saham atau 75,5573% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022 dan Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk Tahun Buku 2022, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Agenda 2
Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai Laporan Nomor 00746/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan untuk Tahun Buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai Laporan Nomor 00576/2.1032/AU.2/11/1726- 1/1/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan pada Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah dijalankan dalam Tahun Buku 2022 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku-buku Laporan Perseroan.
Agenda 3
1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Tahun Buku 2022 sebesar USD326,239,697 (tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) sebagai berikut:
a. Sebesar USD228.367.788 (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan Dolar Amerika Serikat) dibagikan sebagai dividen kepada Pemegang Saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada Perseroan dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan dalam RUPS Tahunan Perseroan ini.
b. Sebesar USD97.871.909 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sembilan Dolar Amerika Serikat) sebagai Cadangan, termasuk untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku pada bursa efek di tempat saham Perseroan dicatatkan.
Agenda 4
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja tahun 2022, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Agenda 5
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2023;
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang telah disetujui pada keputusan angka 1 di atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut;
3. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk:
a. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apa pun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal; dan
b. Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik Pengganti.
Agenda 6
Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; 3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara; berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari.
Agenda 7
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan:
a. Sdr. M. Haryo Yunianto : Direktur Utama
b. Sdr. Heru Setiawan : Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan:
a. Sdr. Arief Setiawan Handoko : Direktur Utama
b. Sdr. Harry Budi Sidharta : Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis
3. Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 agar ditetapkan dalam RUPS Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
4. Hasil penetapan RUPS atas pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perseroan tersebut agar disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaharuan data Portal HC BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Friday, May 09, 2025 - 14:46 WIB
Financial Statements 1Q 2025 of ARKA
Friday, May 09, 2025 - 14:44 WIB
Kepemilikan Saham 30 April 2025 NINE
Friday, May 09, 2025 - 14:40 WIB
Kepemilikan Saham 30 April 2025 EURO
Friday, May 09, 2025 - 14:40 WIB
Financial Statements Full Year 2024 of VTNY
Friday, May 09, 2025 - 14:37 WIB
Kepemilikan Saham 30 April 2025 ENAK
Friday, May 09, 2025 - 14:37 WIB
Financial Statements Full Year 2024 of KREN
Friday, May 09, 2025 - 14:36 WIB
Kepemilikan Saham 30 April 2025 ELSA
Friday, May 09, 2025 - 14:34 WIB
Financial Statements Full Year 2024 of INAF
Friday, May 09, 2025 - 14:32 WIB
Kepemilikan Saham 30 April 2025 CLPI