Hasil RUPS Tahunan Mei 2025 PPRE
Wednesday, May 28, 2025       11:10 WIB

PT PP Presisi Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 8.735.373.230 saham atau 86,3502% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sesuai Laporan Nomor: 00113/2.1030/AU.1/03/1153-1/1/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan opini wajar, dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit at de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Agenda 2
1. Sebesar Rp 4.516.977.412,00 (empat miliar lima ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah) atau lebih kurang 5% (lima persen) digunakan sebagai Cadangan Wajib dalam rangka memenuhi Pasal 70 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Sisa sebesar Rp 85.822.570.825,00 (delapan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) atau lebih kurang 95% (sembilan puluh lima persen) dibukukan sebagai Saldo Laba Ditahan.
Agenda 3
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2024 bagi Dewan Komisaris.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2024 bagi Direksi
Agenda 4
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR, & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta laporan Iainnya untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR, & Rekan (RSM Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Agenda 5
Oleh karena Mata Acara Kelima bersifat laporan, maka tidak ada pengambilan keputusan. Mata Acara ini, akan dicatat dalam Berita Acara bahwa Direksi telah menyampaikan laporan sebagaimana yang telah dipaparkan.
Agenda 6
Perseroan memutuskan untuk tidak melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, oleh karenanya untuk Mata Acara Keenam tidak dilakukan pembahasan dan pengambilan Keputusan.
Agenda 7
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Komisaris Utama/Independen : Nur Rochmad;
2) Komisaris : Muhammad Zahid;
3) Direktur Utama : Arzan;
4) Direktur Pengelolaan Bisnis & Operasi : Rebimun.
yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 20 April 2022 jo Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 24 Mei 2023 jo Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 5 Juni 2024 terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengubah nomenklatur jabatan Direksi Perseroan sebagai berikut: 1) Semula Direktur Utama, menjadi tetap; 2) Semula Direktur Keuangan, manjadi tetap;
3) Semula Direktur Pengelolaan Bisnis & Operasi, menjadi Direktur Operasi.
3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Komisaris Utama/Independen : Narwanto;
2) Komisaris : Maulana Malik Ibrahim;
3) Direktur Utama : Rizki Dianugrah;
4) Direktur Operasi : Yovi Hendra.
4. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama/Independen : Narwanto;
- Komisaris : Maulana Malik Ibrahim;
- Komisaris : Albert Simangunsong.
DIREKSI
- Direktur Utama : Rizki Dianugrah;
- Direktur Keuangan & HCM : Mohammad Arif Iswahyudi;
- Direktur Operasi : Yovi Hendra.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH