Hasil RUPS Tahunan Mei 2025 SFAN
Wednesday, May 21, 2025       09:33 WIB

PT Surya Fajar Capital Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.357.120.600 saham atau 99,79% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Sudiharto Suwowo dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan global Moore Stephen di Indonesia), sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 27 Maret 2025 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, serta menyetujui Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta disetujuinya Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024 berarti juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024.
Agenda 2
Menyetujui Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Agenda 3
Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan global Moore Stephen di Indonesia), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya, serta untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
Agenda 4
Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH