Hasil RUPS Tahunan Mei 2026 PGAS
Tuesday, May 26, 2026       13:48 WIB

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 19.838.458.348 saham atau 81,8367% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti, dan Surja sesuai Laporan Nomor 00105/2.1505/AU.1/02/1726 4/1/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja sesuai Laporan Nomor 00452/2. 1505/AU.2/10/1726-4/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan Keuangan Program PUMK , seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan-laporan tersebut di atas.
Agenda 2
Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar USD215, 364,799 (dua ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) sebagai berikut:
1. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah USD172,291,839 (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (Recording Date) dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2025. b. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
iii.Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah USD43.072.960 (empat puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh Dolar Amerika Serikat) digunakan sebagai Saldo Laba Ditahan.
Agenda 3
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1.Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota DewanKomisaris; dan
2.Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PemegangSaham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi, gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda 4
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 dan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 ataupun audit atas Laporan Keuangan khusus tertentu pada tahun 2026, Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.
Agenda 5
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.
Agenda 6
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia () berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Keenam Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Agenda 7
Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Industri Gas Industri ( 20112) pada PT Pertamina Gas (Perusahaan Terkendali Perseroan) dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Agenda 8
1. Menyetujui pelaksanaan penugasan khusus kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk melakukan pengelolaan Jaringan Gas Bumi APBN ("Penugasan Jargas").
2. Pelaksanaan Penugasan Jargas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Pelaksanaan Penugasan Jargas disertai dengan penggantian seluruh biaya yang telah dikeluarkan serta pemberian margin dalam batas kewajaran.
Agenda 9
Mata Acara Rapat 9 dibatalkan. Tidak terdapat pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH