Hasil RUPS Tahunan Mei 2026 PTPP
Wednesday, May 20, 2026       13:59 WIB

PT PP (Persero) Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 4.233.854.173 saham atau 68,45% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1) Menetapkan penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2026;
2) Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk melakukan:
a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026, serta Laporan Keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Agenda 2
1) Menetapkan penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2026;
2) Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk melakukan:
a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026, serta Laporan Keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Agenda 3
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1) Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris; dan
2) Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
gaji/honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda 4
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya.
Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata Kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.
Agenda 5
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui segala perubahan Peraturan Dana Pensiun, yang mengakibatkan adanya perubahan pendanaan dan/atau perubahan besaran Manfaat Pensiun yang menjadi beban Pendiri.
Agenda 6
1) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 31.619.477 (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) Lembar saham milik BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia () berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
3) Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan keputusan butir 1 dan butir 2 di atas.
4) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Keenam Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Agenda 7
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Agus Purbianto sebagai Direktur Keuangan Perseroan, yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal 25 Mei 2021, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai pengurus Perseroan:
1) Komisaris : Hedy Rahadian
2) Komisaris : Ernadhi Sudarmanto
3) Komisaris Independen : Jaya Kesuma
4) Komisaris Independen : Pundjung Setya Brata
5) Komisaris Independen : Istiono
Yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 Tanggal 30 April 2025, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 Tanggal 24 April 2024 dan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai pengurus Perseroan:
1) Direktur Keuangan : Faizal Rahmad
2) Komisaris : Aisyah Zakiyyah
3) Komisaris : Setya Nugraha
4) Komisaris Independen : Ain Rika Armina
5) Komisaris Independen : Tjia Marwan
6) Komisaris : Giri Suprapdiono
4. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Novel Arsyad
2) Direktur Keuangan : Faizal Rahmad
3) Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Tommy Wiranata Anwar
4) Direktur Strategi Korporasi dan HCM : I Gede Upeksa Negara
5) Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
6) Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Dhony Rahajoe
2) Komisaris : Giri Suprapdiono
3) Komisaris Independen : Ain Rika Armina
4) Komisaris Independen : Tjia Marwan
5) Komisaris : Setya Nugraha
6) Komisaris : Aisyah Zakiyyah
6. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undnagan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam Akta Notaris serta mengahadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH