Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juli 2026 ITMA
Friday, July 10, 2026       10:49 WIB

PT Sumber Energi Andalan Tbk ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 887.236.828 saham atau 88,81% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
c. Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut terdapat pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana.
Agenda 2
Menetapkan penggunaan Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar USD 1.737.201 untuk dipergunakan sebagai dana cadangan sebesar USD 10.000 atau setara dengan kurs tengah Rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat ditutupnya Rapat ini dan sisanya sebesar USD 1.727.201 dipergunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan, sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Agenda 3
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda 4
1. Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
Agenda 5
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak SARGATO terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini, dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama masa jabatannya serta menyetujui pengangkatan Bapak WONG MICHAEL sebagai anggota Direksi Perseroan yang baru untuk menggantikan Bapak SARGATO, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan anggota Direksi Perseroan lainnya, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini, untuk masa jabatan sampai dengan sisa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Presiden Direktur : Bapak ROCKY OKTANSO SUGIH;
Direktur :Bapak FERDY YUSTIANTO;
Direktur : Bapak WONG MICHAEL
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris : Bapak WINSTON JUSUF;
Komisaris Independen : Bapak ACHMAD WIDJAJA.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Direksi tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk untuk menyatakan dan menegaskan kembali keputusan mata acara kelima RUPS Tahunan ini apabila menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberitahukan, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diterimanya pemberitahuan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut pada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan instansi yang berwenang lainnya, mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pemberitahuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 887.916.538 saham atau 88,88% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai jangka waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Agenda 2
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 3 ayat 1 dan 2 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan agenda kedua RUPS Luar Biasa ini kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk untuk menyatakan dan menegaskan kembali keputusan mata acara kedua RUPS Luar Biasa ini apabila menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberitahukan, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan Bursa Efek Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut, mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
Full akses : klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH