Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juni 2025 ITMA
Monday, June 30, 2025       11:17 WIB

PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 805.128.008 saham atau 80,59% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
c. Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut terdapat pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana.
Agenda 2
Menetapkan penggunaan Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar USD 1.869.630 untuk dipergunakan sebagai dana cadangan sebesar USD 10.000 atau setara dengan kurs tengah Rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat ditutupnya Rapat ini dan sisanya sebesar USD 1.859.630 dipergunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan, sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Agenda 3
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda 4
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki Independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
Agenda 5
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Waran Seri I Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Waran Seri I Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 805.149.608 saham atau 80,59% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai jangka waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru