KEJU hingga BPII Belum Penuhi Free Float, Diberikan Batas Akhir hingga 2029
Monday, May 11, 2026       11:25 WIB

IDXC hannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar perusahaan tercatat terkait pemenuhan aturan porsi saham publik ( free float ) minimal 15 persen dari total saham yang beredar. Dari jumlah 965 emiten, sebanyak 566 emiten telah memenuhi aturan atau 59 persen dari total emiten.
Dengan demikian, ada 312 emiten yang belum memenuhi  free float  15 persen. Sebanyak 77 emiten diberikan batas hingga 31 Maret 2027, sedangkan 235 emiten diberikan waktu sampai 31 Maret 2029.
Saham-saham yang diberikan batas waktu dalam tiga tahun ke depan, yakni PT Mulia Boga Raya Tbk () yang saat ini memiliki  free float  sebesar 10,5 persen usai masuknya investor asal Prancis, Bel sebagai pengendali bersama dengan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk ().
 Corporate Secretary  , Jeffrey Halim sebelumnya mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan  free float  15 persen secara bertahap. Meski begitu, dia tak mengungkapkan strategi untuk meningkatkan free float.
"Hingga saat ini, free float kami di level 10 persen lebih, dan tentunya kami akan lakukan peningkatan  free float  secara bertahap hingga 2029," katanya dikutip Senin (11/5/2026).
Selain , ada juga PT Mitrabara Adiperdana Tbk () memiliki  free float  sebesar 9,7 persen. Lalu ada PT Jasa Armada Indonesia Tbk () dengan  free float  12,1 persen.
Emiten lainnya yakni PT Acset Indonusa Tbk () dengan  free float  8,83 persen, PT Multitrend Indo Tbk () dengan  free float  4,59 persen, dan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk () dengan  free float  10,12 persen.
Di samping itu, ada juga 43 emiten papan akselerasi yang tidak diberikan batas waktu untuk  free float  7,5 persen. Sebanyak 10 emiten diberikan pengecualian, dan 25 emiten terkena delisting, baik  force delisting  maupun  voluntary delisting. 
BEI memberikan masa transisi kepada emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan  free float . Untuk memenuhi aturan itu, pengendali dan afiliasinya harus menjual sahamnya kepada publik atau melakukan aksi korporasi untuk menarik investor baru ke dalam perseroan.

Sumber : idxchannel.com