Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
Wednesday, February 18, 2026       14:02 WIB

Berdasarkan pada:
1. Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) nomor KSEI -1005/DIR/0226 tanggal 13 Februari 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (02ACN2, 02BCN2, 02CCN2, SMWIKA02BCN2, SMWIKA02CCN2) Ke-16.
Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026 sebagai berikut:
1. Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (02ACN2).
2. Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (02BCN2).
3. Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (02CCN2).
4. Pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (SMWIKA02BCN2).
5. Pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (SMWIKA02CCN2).
Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk () di Seluruh
Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH