Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
Monday, March 09, 2026       14:47 WIB

Berdasarkan pada:
1. Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) nomor KSEI -1641/DIR/0326 tanggal 6 Maret 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Bagi Hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B-C (02BCN1, 02CCN1, SMWIKA02BCN1, SMWIKA02CCN1) ke-18.
Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026 sebagai berikut:
1. Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B (02BCN1).
2. Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C (02CCN1).
3. Pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMWIKA02BCN1).
4. Pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C (SMWIKA02CCN1).
Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk () di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH