RAJA Tebar Dividen, Segini per Sahamnya
Wednesday, April 30, 2025       15:52 WIB

JAKARTA, investor.id - PT Rukun Raharja Tbk (), perusahaan migas telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2024 pada Rabu (30/4/2025).
RUPST tahun 2024 ini telah mencapai kuorum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang undang dan peraturan yang berlaku.
Pada RUPST perseroan kali ini Perseroan membahas 6 agenda.
Pada agenda pertama, para pemegang saham memberikan persetujuan atas laporan tahunan serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris untuk tahun buku 2024.
"Agenda ini menjadi sorotan penting karena mencerminkan kinerja solid perseroan sepanjang tahun. Pertumbuhan pendapatan dan peningkatan profitabilitas menjadi indikator utama dari keberhasilan strategi bisnis yang dijalankan," kata Direktur Utama , Djauhar Maulidi dalam keterangan resmi, Rabu (30/4/2025).
Pada agenda kedua RUPST, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 250 miliar atau setara dengan Rp 60 per saham.
"Jumlah dividen tersebut setara dengan payout ratio sebesar 59% dari laba bersih tahun 2024, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 39%, mencerminkan konsistensi perseroan dalam menjaga kebijakan dividen yang berimbang dan berkelanjutan," sambungnya.
Berikut jadwal dividen
- Recording date pada tanggal 15 Mei 2025
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 8 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 9 Mei 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 15 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 16 Mei 2025 2024
- Pembayaran Dividen pada tanggal 4 Juni 2025
Agenda Berikutnya
Pada agenda ketiga, para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk menetapkan besaran gaji serta tunjangan lainnya bagi direksi perseroan. Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris, dengan ketentuan minimal setara dengan tahun buku 2024. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor daya saing di industri sejenis, serta kondisi keuangan Perseroan.
Pada agenda keempat, para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk menunjuk kantor akuntan publik (kap) yang akan melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian perseroan untuk tahun buku 2025.
Pada agenda kelima, rapat membahas perubahan susunan dewan komisaris dan/atau direksi perseroan. Dalam rapat ini, para pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat atas Bapak Sumantri dari jabatannya sebagai direktur dan Bapak Orias Petrus Moedak dari jabatannya sebagai komisaris independen perseroan.
Keduanya akan melanjutkan kontribusinya dalam lingkup grup perseroan dengan penugasan strategis di entitas anak, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapabilitas dan percepatan pengembangan bisnis di level anak perusahaan. Manajemen meyakini bahwa pengalaman dan kompetensi keduanya akan memberikan nilai tambah yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan dan transformasi entitas anak tersebut.
Dengan adanya perubahan ini, susunan direksi dan dewan komisaris perseroan untuk masa jabatan hingga penutupan rups tahunan tahun buku 2026 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Rudiantara
Komisaris: M Arsjad Rasjid PM
Komisaris Independen: Rachmat Gobel
Komisaris Independen: D Andhi Nirwanto
Direksi
Direktur Utama: Djauhar Maulidi
Direktur: Ogi Rulino
Pada agenda keenam, RUPST menyetujui perubahan pasal 3 anggaran dasar perseroan yang mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, sebagai bentuk penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia () tahun 2020. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha perseroan telah sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perseroan dalam mengembangkan lini usaha yang relevan dengan strategi pertumbuhan jangka panjang. Perubahan ini juga mencerminkan komitmen perseroan terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sekaligus membuka peluang ekspansi ke sektor-sektor potensial yang mendukung transformasi bisnis perseroan.

Sumber : investor.id