Surya Biru (SBMA) Berencana Tambah Tujuh Kegiatan Usaha Baru, Ini Rinciannya
Friday, October 03, 2025       09:41 WIB

IDXC hannel - PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk () berencana menambah tujuh jenis kegiatan usaha baru atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KLBI ).
"Perseroan hendak menambahkan tujuh baru tersebut sebagai Kegiatan Usaha Utama di mana penambahan ini dilakukan terkait dengan perluasan kegiatan usaha perseroan pada Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi," ujar Corporate Secretary Francisca Puspalinda dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/10/2025).
Berikut rincian rencana penambahan tujuh jenis kegiatan usaha atau KLBI baru:
1. 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi);
2. 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca);
3. 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya);
4. 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan
Genteng);
5. 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik);
6. 49342 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus); dan
7. 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak).
Francisca menegaskan, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham terkait penambahan kegiatan usaha tersebut dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya digelar pada 10 November 2025.
Saat ini, memiliki fokus bisnis utama yaitu Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia dan Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri, di mana Kegiatan Usaha Utama perseroan berdasarkan Anggaran Dasar perseroan dan Nomor Induk Berusaha perseroan adalah sebagai berikut:
- 46651: (Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia)
- 20112: (Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri)
"Kegiatan Usaha Utama yang saat ini telah dijalankan adalah Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia dan Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri," katanya.

Sumber : idxchannel.com