Relaksasi Kredit, OJK Keluarkan Ketentuan Lanjutan untuk Perusahaan Leasing
Tuesday, March 31, 2020       11:32 WIB

Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan lanjutan relaksasi kredit dalam rangka meredam dampak negatif penyebaran virus corona. OJK merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi kredit bagi perusahaan  leasing  seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan.
Dalam keterangannya, Selasa (31/3), Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan ketentuan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank ( IKNB ) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Surat Edaran OJK kepada industri perusahaan pembiayaan ini merupakan landasan pelaksanaan kebijakan.
Ketentuan restrukturisasi lebih lanjut ini menyebutkan kelonggaran kredit bisa diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah virus korona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp10 miliar. Pemberian kelonggaran bisa didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/ bunga/ margin/ bagi hasil.
Kebijakan restrukturisasi atau  countercyclical  ini mulai berlaku Senin (30/3), dimana setiap perusahaan  leasing  dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada pihak-pihak yang terkena dampak dengan memenuhi beberapa ketentuan. Yakni adanya proses kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk  executing,  serta adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana yang dilaksanakan melalui  joint financing  dan  channeling .
Dalam surat edaran juga tertulis, pemberian restrukturisasi dilakukan bila ada permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak, adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan, dan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
Surat edaran OJK juga mencantumkan, bahwa perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak Covid-19, didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai, yang dapat memberikan keyakinan atas iktikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur.
OJK mengimbau, agar pelaksanaan restrukturisasi harus tetap memerhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam pelaksanaannya OJK bisa meminta perusahaan pembiayaan untuk menerapkan kebijakan lebih ketat bila diperlukan.
"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan lebih ketat daripada kebijakan  countercyclical  saat ini. OJK pun dapat meminta data dan informasi tambahan di luar pelaporan," kata Sekar.
Sebelumnya, OJK juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan leasing berupa perpanjangan waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK seperti telah diinformasikan OJK, 23 Maret lalu. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan ( fit and proper test ) pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilaksanakan melalui konferensi video. (Marjudin)

Sumber : Admin