7 Tahun Jadi Saham Gocap, Saham Bakrieland Bisa Diperdagangkan Lagi
Tuesday, January 26, 2021       14:19 WIB

Jakarta -PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah mencabut status pembekuan sementara atau suspensi saham PT Bakrieland Development Tbk (). Saham kini bisa diperdagangkan lagi setelah lama tidur di level gocap.
Melansir keterbukaan informasi, Selasa (26/1/2021), BEI memutuskan untuk mencabut suspensi saham di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini.
BEI mencabut suspensi dengan mempertimbangkan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan periode 31 Desember 2019, laporan keuangan periode 31 Maret 2020, laporan keuangan periode 30 Juni 2020 dan kewajiban lainnya yang menjadi penyebab suspensi.
"Maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi I perdagangan hari Selasa, 26 Januari 2021," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto.
Saham atau Bakrieland sendiri sudah bolak-balik dibekukan BEI. Pada 28 Juni 2019 saham dibekukan karena tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Pada 4 Desember 2019 suspensi saham dicabut. Namun pada 31 Agustus 2020 BEI kembali membekukan saham .
Saham sendiri sudah tidur di level paling rendah Rp 50 alias gocap sejak 2013. Pada Januari hingga Februari 2017 saham tiba-tiba bangun dan bergerak aktif seperti zombie.
Namun setelah itu tidur lagi di level gocap. Meski sempat dibuka suspensinya, saham tetap saja tidur pulas di level gocap.
Saham atau Bakrieland sendiri sebesar 94,88% tersebar di masyarakat. Sisanya 5,12% dimiliki oleh Interventures Capital PTE. LTD.
(das/dna)

Sumber : DETIK FINANCE