Ancam Iklim Investasi BUMN, Pekerja Pertamina Gugat UU Tipikor
Thursday, April 11, 2019       13:58 WIB

Ipotnews - UU No 31/1999 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digugat oleh Federasi Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), karena dinilai mengebiri pejabat atau direksi BUMN untuk dapat melakukan aksi korporasi atau investasi.
Dalam UU itu dinyatakan setiap pejabat atau direksi yang mengambil keputusan ekspansi usaha atau investasi namun mengalami kerugian dianggap sebagai koruptor yang diancam untuk dipenjarakan. Jika hal ini dibiarkan terus, dinilai akan menjadi ancaman serius bagi kelanjutan bisnis BUMN .
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, resmi mendaftarkan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan  judicial review  atas UU itu. Menurutnya, jika pasal ini tidak diterjemahkan secara komprehensif dan ada pengecualian, investasi atau ekspansi usaha dari BUMN akan mandeg. Sebab direksi atau pejabat pengambil keputusan di BUMN tidak akan pernah berani mengambil konsekuensi jika aksi korporasinya tidak membuahkan keuntungan.
"Setiap keputusan bisnis BUMN itu peluangnya untung atau rugi. Untung tidak dapat penghargaan, tetapi begitu rugi masuk penjara. Siapapun pasti nanti tidak mau. Direksi BUMN tidak ada yang berani berinvestasi, maka yang akan investasi adalah swasta," ujar Arie, di Jakarta, Kamis (11/4).
Dia mengatakan jika BUMN tidak lagi memiliki keberanian untuk berinvestasi, swasta yang akan mengambil alih setiap peluang usaha yang menjadi ranah BUMN .
Dengan begitu, menurut Arie, garda terakhir benteng perekonomian nasional terancam runtuh, karena adanya pasal dalam undang-undang tersebut yang menggenelarisir.
"Kalau swasta yang masuk investasi dengan efisiensi dan teknologi yang lebih tinggi, tentunya ini akan mulai menggeser sedikit demi sedikit peran BUMN di cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Nanti tentu dampaknya ke rakyat, sebab swasta yang pasti maunya untung terus," kata dia.
Melalui  judicial review  yang didaftarkannya itu, Arie berharap MK segera mengeluarkan fatwa atas frasa-frasa yang ambigu di dalam UU No 31/1999 tersebut. Menurutnya pasal dalam UU ini sudah menjerat mantan direksi PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, atas keputusannya dalam mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia, 2009.
Karen didakwa telah merugikan negara sebesar Rp568,06 miliar dalam aksi korporasi tersebut. Saat ini proses hukum atas Karen masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Kami lihat kalau ini tidak diluruskan atau tidak ada penafsiran pada UU 31, bisa berdampak pada iklim investasi di BUMN ," kata Arie. (Marjudin/ef)

Sumber : Admin