Ancam Industri Perbelanjaan, APPBI Tolak Perda DKI Jakarta No 2/2018
Friday, December 06, 2019       09:51 WIB

Ipotnews - Asosiasi Pengurus Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran bisa mengancam industri penyedia jasa konsumer. Sebab dalam Perda tersebut mewajibkan mall dan pusat perbelanjaan mengalokasikan area 20 persen untuk UMKM secara gratis.
Ketua Umum APPBI, Stefanus Ridwan, menilai kebijakan tersebut dianggap sangat tidak adil bagi pelaku usaha dan dipastikan membebani APPBI. Ditegaskan bahwa pada prinsipnya APPBI mendukung program pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas. Namun dengan cara menggratiskan space di pusat perbelanjaan sebanyak itu sangat tidak fair.
Stefanus menyatakan sejauh ini pusat perbelanjaan di DKI Jakarta sudah memberikan tempat bagi UMKM . Setidaknya sudah ada sekitar 50 ribu UMKM yang difasilitasi di pusat perbelanjaan. Keluhan itupun disampaikannya kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, agar pemerintah pusat mendorong Pemda DKI bersikap lunak kepada APPBI.
"Jangan sampai kebijakan itu menciptakan persaingan yang tidak sehat yang justru mematikan 50 ribu UKM yang sudah ada," kata Stefanus di Jakarta, Jumat (6/12)
Mereka mengharapkan kebijakan yang saling mendukung, saling membutuhkan, dan kebijakan yang sehat, bukan kebijakan yang mematikan. Stefanus mengatakan semua mall sudah mempunyai tenant dengan sewa jangka panjang. Tidak mungkin mengeluarkan tenant tersebut demi memberikan alokasi area 20 persen gratis bagi UMKM .
"Jika kewajiban itu dipaksakan, para pengelola pusat perbelanjaan menyerah, lebih baik tutup saja," lanjutnya.
Sementara itu Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, menambahkan pihaknya ingin kebijakan yang dapat diterapkan pemerintah bersifat adil dan sehat. Dengan kewajiban alokasi area 20 persen gratis akan terjadi pertarungan yang tidak sehat antara tenant ke depannya yang pada akhirnya bisa mematikan semua pihak.
Saat ini, kata Ellen, tenant hingga skala menengah sudah sangat banyak di mall. Jika kemudian ada tenant UMKM yang masuk gratis hal itu tidak adil. Padahal dalam dunia bisnis harus ada persamaan antar pelaku usaha.
"Apalagi disertai sanksi jika tidak melaksanakan ijinnya dicabut. Jika pusat perbelanjaan tutup juga dampaknya merugikan banyak pihak, akan ribuan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan," tegasnya.
(Marjudin)

Sumber : admin