BNI seret Alvindo Wahana Trading ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Wednesday, July 11, 2018       20:04 WIB

PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk () mengajukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) kepada perusahaan kemasan, PT Alvindo Wahana Trading.
Permohonan ini terdaftar dengan nomor 86/Pdt.Sus- PKPU /2018/PN Jkt.Pst pada 3 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum BNI Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocaten menyatakan upaya PKPU diajukan guna menagih tunggakan Alvindo yang telah jatuh tempo sejak 2016.
Jatuh temponya sejak Juli 2016. Tapi sudah tidak bayar senak 2015. Sebelum mengajukan permohonan pun kita sudah menagih ke debitur, kita kirim somasi tiga kali, tapi tidak dijawab," jelasnya seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Rizal menambahkan dalam upaya PKPU ini, Alvindo punya utang senilai Rp 28,814 miliar kepada BNI. Pun dalam permohonannya BNI telah menggandeng beberapa pihak perbankan sebagai kreditur lain dalam rangka memenuhi syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU .
"Kita sudah lampirkan juga adanya kreditur lain, ada dari bank dua, dan dari supplier juga," lanjutnya.
Sementara saat KONTAN mencoba menghubungi kantor Alvindo, Direktur Alvindo Siswoyo enggan memberikan penjelasan. "Saya tidak tahu soal ini, nanti takut salah bicara," katanya singkat.
Alvindo sendiri dijelaskan Rizal merupakan perusahaan pengemasan yang juga anak usaha dari PT Starlight Prime Thermoplast. Pada 21 April 2017 lalu, Starlight telah diputuskan pailit, lantaran para kreditur menolak berdamai dalam proses yang PKPU yang diajukan juga oleh BNI.
Dalam kepailitan total tagihan yang dimiliki Starlight mencapai Rp 250 miliar, dengan BNI sebagai pemilik tagihan terbesar dan satu-satunya kreditur separatis (dengan jaminan) Starlight yang miliki tagihan senilai Rp 196 miliar.

Sumber : KONTAN.CO.ID