BTN (BBTN) Sebut Developer Properti Tolak 30 Persen Pengajuan KPR Karena Pinjol
Wednesday, November 29, 2023       15:42 WIB

IDXC hannel - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ( BBTN ) menyebut pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini semakin ketat. Sebelum diproses bank, pihak developer properti bahkan sudah menolak pengajuan KPR dari calon pembeli karena status kredit macet pinjol.
Direktur Utama BTN, Nixon L.P Napitupulu mengatakan, penolakan KPR lebih banyak dilakukan oleh sebagian developer (pengembang) rumah dan bukan dari bank.
"Yang nolak tuh sebagian besar bukan BTN, tapi developer, kan developer juga sudah ngecek-ngecek dulu kolektibilitas (kredit) si nasabah, karena si developer ingin kerja cepat sekarang," kata Nixon pada Press Conference Pubex Live 2023 BTN, Rabu (29/11/2023).
Kerja cepat developer saat ini, lanjut Nixon, adalah melihat SLIK OJK, atau rekening koran jika dilihat KOL tidak bagus maka mereka tolak.
Developer mengambil tindakan terlebih dahulu agar tidak menunggu negosiasi nasabah lebih lama di bank, sehingga administrasi sudah dirapikan.
Nixon menyebut, para pengembang rumah itu memang sudah menolak 30% pengajuan KPR dari nasabah.
"Sebenarnya sudah memberi eksepsi apabila sampai KOL 2, angkanya kalau saya ngobrol dengan developer rata-rata di bawah Rp2 juta, tapi yang jadi masalah buat mereka adalah bukan mengenai KOL-nya, tapi masyarakat belum tentu paham mekanisme pelunasan kalau dipercepat," jelas Nixon.
Adapun BTN tidak akan membantu pelunasan pinjol para nasabah terkait ditolaknya pengajuan KPR. Sedangkan pelayanan di dalam perbankan memang sudah diatur ketat.
"Kalau pun kita bantu pelunasan pinjol kita tidak ngerti caranya, hubungi siapa juga ini enggak jelas, ini bedanya dengan perbankan. Kantornya jelas, customer service sampai customer care juga, kita diatur sangat ketat," ujar Nixon.

Sumber : idxchannel.com