Bagaimana Mengelola Keuangan pada Saat Pensiun?
Friday, June 11, 2021       18:36 WIB

Masih berbicara tentang menyusun rencana pensiun, artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul  "Menyusun Rencana Pensiun dan Memahami Peran ETF dalam Rencana Pensiun". 
Pada artikel sebelumnya, kita telah membagi periode kehidupan seseorang (yang akan dibuatkan rencana pensiunnya) menjadi periode akumulasi aset, yaitu periode di mana orang tersebut memutuskan untuk mulai 'menabung'dana pensiunnya, dan periode  disbursement  yaitu periode di mana orang tersebut mulai mengambil atau menarik tabungannya pada saat ia pensiun hingga akhirnya meninggal dunia.
Pada artikel sebelumnya itu, kita mengganggap bahwa perencanaan pensiun telah selesai jika besarnya kebutuhan pensiun (pada saat kita pensiun) telah tercukupi dari segi besarnya dana (aset) yang terkumpul pada saat pensiun. Tetapi kita belum membahas bagaimana mengelola investasi pada saat telah pensiun.
Kita juga telah 'menggampangkan' masalah dengan hanya menjumlahkan dana tabungan pensiun selama periode akumulasi (tanpa menghitung besarnya pengembangan dana), dan menganggap bahwa biaya-biaya selama pensiun dapat dihitung dengan mudah sebesar 70% atau 80% dari biaya sewaktu belum pensiun.
Pada artikel berikut ini, untuk dapat mengetahui apakah kebutuhan keuangan kita telah terpenuhi pada waktu pensiun, kita akan membahas lebih rinci tentang (1) kebutuhan biaya-biaya pada waktu pensiun, (2) pengelolaan aset-aset investasi pada masa pensiun, dan (3) tindakan-tindakan yang dapat (dan perlu) diambil jika kebutuhan biaya-biaya pada waktu pensiun ternyata lebih besar daripada jumlah aset yang terkumpul pada waktu pensiun.
1. Biaya-biaya pada waktu pensiun.
Pada waktu seseorang memasuki usia pensiun, pengeluaran biaya-biaya akan menurun karena beberapa hal, di antaranya adalah:
  • pensiunan biasanya telah melunasi pinjaman jangka panjangnya, seperti KPR (kredit pemilikan rumah)
  • pensiunan tidak perlu lagi menyisihkan gajinya untuk biaya tabungan pensiun

Tetapi pensiunan (pada akhirnya) akan membayar biaya-biaya perawatan kesehatan yang lebih besar (kalau pensiunan belum memiliki asuransi kesehatan). Jika pensiunan memiliki dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS -TK, maka pembayaran dana ini oleh BPJS -TK akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena dana ini sebelumnya berasal dari gaji kotor sebelum dipotong PPh.
Dana JHT ini biasanya dibayarkan sekaligus oleh BPJS -TK. Pensiunan yang tidak memiliki banyak sumber keuangan lain atau khawatir bahwa dana pensiunnya akan habis terpakai untuk hal-hal lain dapat membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
Catatan:Di Indonesia, produk anuitas mungkin belum populer karena seorang pensiunan biasanya akan tinggal bersama salah satu anaknya, yang juga akan mengurus perawatan hari tua pensiunan tersebut. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman kepada nasabah IPOT bahwa menjadi pensiunan tidak berarti hanya diam di rumah saja. Seorang pensiunan, yang telah merencanakan masa pensiunnya dengan baik, tetap dapat hidup secara aktif karena semua kebutuhan finansialnya telah terpenuhi dengan baik.
Biaya-biaya pada waktu pensiun dapat dibagi tiga, yaitu (1) biaya hidup sehari-hari, (2) biaya perawatan kesehatan, dan (3) biaya gaya hidup ( life style ). Umumnya perencana keuangan menganggap bahwa besarnya biaya-biaya selama pensiun ini adalah sebesar 70% sampai 80% dari biaya sebelum pensiun.
Saya sendiri kurang sependapat dengan anggapan seperti ini. Pada kondisi sekarang, seseorang masih bisa tetap hidup sampai usia 80 tahun bahkan lebih, dan biaya-biaya pada sepuluh atau lima belas tahun setelah pensiun bisa sangat berbeda dari biaya sewaktu masih bekerja.
Menurut saya, keluarga yang termasuk berpendapatan rendah cenderung untuk menghabiskan bagian terbesar dari gajinya untuk biaya membeli bahan makanan, sementara keluarga yang termasuk berpendapatan menengah dan tinggi cenderung untuk banyak menghabiskan bagian terbesar dari gajinya untuk pemeliharaan gaya hidup (life style).
Sementara itu, porsi biaya pemeliharaan kesehatan cenderung tidak terpengaruh kemampuan keuangan keluarga. Pada saat seseorang memasuki usia pensiun, keluarga berpendapatan rendah cenderung untuk tetap membelanjakan porsi yang relatif sama besar untuk kebutuhan bahan makanan, sementara keluarga yang berpenghasilan menengah dan tinggi cenderung hanya mengeluarkan biaya yang lebih kecil untuk pemeliharaan gaya hidup.
Memang pada tahun-tahun pertama setelah pensiun, seseorang cenderung akan menghabiskan lebih banyak uang untuk hobi, berbelanja, atau bepergian ( travelling ), tetapi hal ini akan cenderung berkurang dengan bertambahnya usia. Akan tetapi hal ini pun tidak dapat dipukul rata karena sangat bergantung pada karakter individu masing-masing.
2. Dana pensiun yang Anda miliki
Pertama, sebagai karyawan, maka Anda paling tidak telah diikutkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS -TK. Program BPJS -TK merupakan program minimal untuk mempersiapkan pensiun karyawan, dan wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja (perusahaan yang mempunyai minimal 11 orang karyawan wajib mengikuti BPJS -TK).
Seringkali orang mengabaikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ini karena jumlahnya relatif kecil. Akan tetapi, jika Anda bekerja sejak usia 25 tahun (tamat kuliah Strata1) hingga pensiun pada usia 60 tahun, berarti ada masa 35 tahun dana JHT ini terakumulasi, dan dana JHT ini menjadi cukup berarti.
Lagipula, dana JHT dipotong dari gaji kotor (sekitar 6%), dan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan terakumulasi terus. Pajak penghasilan (PPh) baru akan dibebankan pada waktu dana tersebut diambil (ditarik) pada waktu pensiun. Sekarang, peserta BPJS -TK dapat mengecek besarnya saldo JHT setiap sat secara online (gratis).
Pada waktu memasuki masa pensiun, dana JHT dari BPJS -TK akan ditarik dan dana yang ditarik itu baru dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dana yang ditarik itu, setelah dipotong pajak penghasilan, kemudian dapat dibelikan produk anuitas di perusahaan asuransi jiwa berdasarkan jumlah pokok dana yang diserahkan, produk anuitas lalu akan membayarkan sejumlah uang secara berkala (biasanya per bulan) kepada pihak pensiunan (Tertanggung) sampai meninggal dunia.
Jadi, produk anuitas ini pada dasarnya adalah kebalikan dari produk asuransi jiwa. Pada produk asuransi jiwa pihak Tertanggung akan membayar premi setiap tahun, dan sebaliknya pihak perusahaan asuransi jiwa akan membayar sejumlah uang (nilai pertanggungan) apabila Tertanggung meninggal dunia.
Sebaliknya, pada produk anuitas, pihak Tertanggung menyetorkan sejumlah uang secara utuh ( lump sum ) terlebih dahulu, dan pihak perusahaan asuransi jiwa akan membayar uang pertanggungan tiap bulan kepada Tertanggung. Produk anuitas ini dipakai untuk mencegah jangan sampai seseorang masih hidup (berumur panjang) tetapi uang tabungannya telah habis.
Akan tetapi biasanya uang pembayaran anuitas yang diterima dari perusahaan asuransi jiwa tidak sebanding dengan gaya hidup ( life style ) tertanggung sewaktu masih bekerja. Terlebih lagi, diperkirakan bahwa biaya pemeliharaan kesehatan akan semakin mahal pada waktu umur makin tua.
Anggap saja dana anuitas atau JHT hanya cukup untuk menutupi biaya hidup sehari-hari, di luar biaya pemeliharaan kesehatan dan biaya untuk menopang  life style  (gaya hidup) pensiunan. Untuk itu para pensiunan perlu melirik sumber keuangan berikutnya yaitu dana pensiun di luar JHT.
Kedua, di luar JHT yang merupakan program wajib dari pemerintah, kami menganjurkan Anda untuk menabung sendiri dana pensiun, untuk menopang gaya hidup dan membiayai hal-hal tidak terduga pada waktu pensiun. Misalnya biaya pemeliharaan kesehatan, dan pemberian hadiah kepada anak atau kerabat. Anda kemudian dapat menghitung jumlah dana pensiun yang telah terkumpul, dan membandingkan dengan kebutuhan finansial Anda.
3. Apa yang dapat (dan perlu) Anda lakukan?
- Jika dana pensiun yang terkumpul tidak cukup
Kami berharap semoga dana pensiun yang terkumpul cukup untuk membiayai kebutuhan selama pensiun. Tetapi, bagaimana jika Dana Pensiun yang terkumpul tidak cukup untuk menutupi biaya-biaya pada waktu pensiun? Ada beberapa cara yang mungkin dilakukan:
  • Mengencangkan ikat pinggang, yang berarti melakukan penghematan di sana sini. Misalnya memangkas keperluankeperluan yang tidak mendesak seperti berbelanja, hobi, atau jalan-jalan. Tentu saja ini bukan pilihan yang menyenangkan buat pensiunan, karena mungkin tidak ada lagi waktu untuk mewujudkan hobinya atau keinginannya untuk berbelanja atau jalan-jalan.
  • Kembali bekerja, seperti melanjutkan kerja di perusahaan sebelumnya (kalau masih memungkinkan), menjadi dosen, komisaris perusahaan, atau pekerjaan lain yang tidak terlalu menguras tenaga. Kembali bekerja mungkin pilihan yang lebih baik untuk mempertahankan daya beli kita, tetapi harus diingat bahwa usia kita sudah tua dan seharusnya telah pensiun. Kita seharusnya hanya kembali bekerja untuk sementara waktu saja.
  •  Downsizing , artinya tinggal di tempat yang lebih kecil. Biasanya, pada waktu pensiun, anak-anak sudah besar atau berkeluarga dan pindah ke rumahnya masing-masing sehingga untuk menambah uang, pensiunan dapat menjual rumah saat ini dan pindah ke rumah yang lebih kecil, atau pindah tempat tinggal dari Jakarta ke kota lain yang lebih kecil, atau mengontrakkan sebagian rumahnya (yang sebelumnya ditempati oleh anak-anak pada waktu masih tinggal bersama orang tuanya).

Catatan: umumnya orang Indonesia menganggap tidak lazim untuk pindah ke rumah jompo, tetapi sesungguhnya ini juga adalah opsi yang dapat diambil, terutama jika pensiunan hanya hidup sendiri. Rumahnya bisa dijual atau dikontrakkan dan pensiunan pindah ke rumah jompo.
-Jika dana pensiun yang terkumpul mencukupi
Jika setelah membandingkan besarnya dana pensiun yang terkumpul dan biaya-biaya selama pensiun, ternyata bahwa dana pensin yang ada cukup untuk menutupi biaya-biaya selama masa pensiun, yaitu biaya hidup sehari-hari, biaya pemeliharaan kesehatan, dan biaya gaya hidup ( life style ), maka Anda memiliki kebebasan untuk:
  •  Travelling , berbelanja, atau melakukan halhal yang sudah menjadi hobi Anda tetapi belum terlaksana.
  • Memberikan hadiah untuk anak atau kerabat
  • Menginvestasikan kelebihan dari aset pensiun (di atas biayabiaya pensiun).

 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS