Beberkan Penyimpangan di Jiwasraya, Ini Sejumlah Temuan BPK...
Wednesday, January 08, 2020       14:47 WIB

Ipotnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung pada Rabu (8/1) membeberkan hasil temuan terbaru dalam pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/AJS, termasuk kecurangan investasi dan penempatan dana di saham-saham perusahaan bermasalah.
Ketua BPK Agung Sampurna menjelaskan pada tahun 2016, BPK pernah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu ( PDTT ). Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memperoleh 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, dan biaya operasional terhadap PT AJS sepanjang periode 2014 sampai dengan 2015.
"Temuan tersebut antara lain investasi pada saham , dan pada tahun 2014 ternyata tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketiga emiten yang disebut Agung tercatat di Bursa Efek Indonesia. Trio adalah kode untuk emiten bernama PT Trikomsel Oke Tbk, adalah kode emiten untuk PT Sugih Energy Tbk, dan adalah kode emiten untuk PT Eureka Prima Jakarta Tbk.
Selain itu, AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI). Selain itu AJS juga kurang optimal dalam mengawasi reksa dana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
"Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut tahun 2016, BPK kemudian melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai pada tahun 2018. Hasilnya menunjukkan ada penyimpangan - penyimpangan yang terindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi," jelas Agung.
Pada 30 Desember 2019, BPK mulai melakukan Penghitungan Kerugian Negara atas permintaan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, BPK juga sudah melakukan Pemeriksaan Investigatif atas permintaan DPR.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK terkait kerugian negara, ganti Kejaksaan Agung yang memberikan pemaparan pada BPK. Hasilnya adalah ditemukan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksa dana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp6,4 triliun. "PT AJS melakukan investasi yang berkualitas rendah. Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif. Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," ucap Agung.
Agung menjelaskan BPK tengah membuat hipotesa transaksi investasi dan harus mengumpulkan bukti-bukti BPK sebelumnya. Penempatan investasi tersebut dilakukan dengan harga jual beli yang tidak mencerminkan harga sebenarnya.
Selain ketiga emiten di atas, Agung juga beberapa emiten lain yang menjadi tempat investasi saham bagi Jiwasraya. "Saham-saham berkualitas rendah dan mengalami penurunan yang tidak likuid, , , dan lain-lain," kata Agung.
BBJR adalah kode emiten untuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. adalah kode emiten untuk PT Semen Baturaja Tbk. adalah kode emiten untuk PT PP Properti Tbk.(Adhitya)

Sumber : admin