Blokir Penyelesaian Transaksi MNCN, KSEI dan KPEI Tunggu Surat Polisi
Thursday, December 14, 2017       15:38 WIB

Ipotnews - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ) mengaku, pihaknya masih menunggu surat dari kepolisian terkait penghentian penyelesaian transaksi 254.168.663 saham PT Media Nusantara Citra Tbk () milik PT Global Mediacom Tbk.
Menurut Direktur Utama KSEI , Friderica Widyasari Dewi, permintaan penghentian penyelesaian transaksi efek harus mengacu pada Pasal 59 UU Pasar Modal, bahwa yang bisa memerintah KSEI adalah empat pihak yang diamanatkan oleh UU Pasar Modal.
"Pihak tersebut, Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi," kata Friderica di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (14/12).
Dia mengatakan, selama KSEI belum mendapatkan surat perintah pemblokiran dari keempat atau salah satu dari institusi tersebut, maka KSEI tidak akan memblokir efek. "Jadi, cuma empat pihak itu saja yang bisa memerintahkan kami," tegas Friderica.
Di tempat yang sama, Direktur Utama KPEI , Hasan Fauzi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang berwenang untuk menghentikan penyelesaian transaksi (settlement) atas transaksi saham . "Ini saham orang, kami harus mengacu ke UU Pasar Modal," ucap Fauzi.
Perlu diketahui, sempat meminta kepada KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi saham dimaksud. Pada aporan ke BEI, KSEI dan KPEI dan KSEI , Global Mediacom menjelaskan kronologi persoalan tersebut sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham di atas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlementsudah terlanjur terjadi.
3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.
4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, kami mohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir kami sampaikan laporan polisi atas kasus di atas.
5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlementnya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Kami mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.(Budi)

Sumber : admin