Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Perketat Pintu Masuk RI
Monday, September 20, 2021       18:14 WIB

Ipotnews - Demi mencegah terjadinya gelombang kasus Covid-19 di Indonesia khususnya varian baru seperti MU dan Lamda, pemerintah resmi melakukan pengetatan pintu masuk ke Indonesia. Warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri akan dilakukan  screening  secara ketat di setiap pintu masuk.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pengetatan dilakukan dengan mempersempit pintu masuk ke Indonesia, dengan hanya membuka Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Sementara untuk pintu masuk jalur laut hanya dibuka di Batam dan Tanjung Pinang. Sementara pintu masuk jalur darat hanya dibuka di Pos Lintas Batas Negara ( PLBN ), Aruk, Entikong, Motaian dan Nunukan.
"Kita masih menghadapi ancaman penyebaran virus terutama varian baru dari luar negeri seperti varian MU dan dan Lamda agar tidak masuk Indonesia. Oleh karena itu pemerintah akan melakukan pembatasan pintu masuk internasional ke Indonesia dan diperketat proses karatina bagi WNA atau WNI yang masuk dari perjalanan ke luar negeri," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).
Dijelaskan bahwa karantina bagi WNA atau WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri wajib dijalani selama 8 hari dan minimal tes PCR (Polymer Chain Reaction). Dipastikan bahwa setiap pintu masuk ke Indonesia akan dijaga ketat oleh TNI/ Polri. Luhut meminta masyarakat untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan (3M dan 3T) secara ketat agar tidak terpapar virus.
"Ini adalahupaya kita bersama untuk menanggulangi potensi terjadinya gelombang kasus baru. Jadi jangan cepat - cepat euforia sebab masih banyak yang belum kita ketahui (soal virus varian baru)," sambungnya.
Terkait dengan perkembangan kasus positif Covid-19 di dalam negeri, diklaim saat ini trennya terus membaik. Kasus aktif dan tingkat kematian juga dipastikan terus mengalami penurunan. Meski begitu, pemerintah tetap memberlakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level selama dua Minggu kedepan. Hal ini dilakukan demi terus menekan dan menahan agar tidak bermunculan kasus baru. Dijelaskan Luhut bahwa saat ini sudah tidak ada lagi Kabupaten / Kota yang statusnya berada di level IV, rata-rata di level III dan II.
"Dengan memperhatikan hal itu dalam rapat terbatas tadindiputuskan PPKM level diberlakukan selama 2 Minggu khususnya di Jawa - Bali dan evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk antisipasi berbagai perubahan yang terjadi begitu cepat. Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan secara drastis," pungkas dia. (Marjudin)

Sumber : Admin