Ditjen Pajak Ungkap Penyebab Pemerintah Tolak Permohonan Insentif Pajak Bagi UMKM 
Monday, July 13, 2020       16:35 WIB

Ipotnews - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat permohonan insentif PPh Pasal 21 pada sektor UMKM mencapai 120.852 permohonan. Namun dari jumlah tersebut hanya 107.462 yang disetujui. Sementara, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama juga mencatat ada 12.649 permohonan mengajukan PPh Pasal 22 Impor. Dari jumlah tersebut yang disetujui sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak.
Selanjutnya, terdapat 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak. Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420 permohonan disetujui dan 28.762 ditolak.
"Penyebab permohonan insentif ditolak karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria dan SPT (surat pemberitahuan tahunan) tahun 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU," ujar Hestu Yoga dalam webinar dengan tema UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi, Senin (13/7).
Dijelaskannya bahwa Ditjen Pajak memberikan insentif pajak kepada UMKM berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.
Hestu menambahkan, skema pajak untuk UMKM sudah dibuat dengan mudah. PPh yang harus dibayar yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan ke bawah. Skema ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak UMKM .
"Jadi insentif ini memang untuk semua UMKM , baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang terdampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insentif," ucapnya.
(Marjudin)

Sumber : Admin