Dorong Efisensi, OJK Pertimbangkan Pelonggaran Aturan Merger Bank
Friday, August 02, 2019       16:43 WIB

Ipotnews- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator perbankan Indonesia, mempersiapkan upaya lebih lanjut untuk mempermudah bank asing berinvestasi di perbankan lokal, serta mendorong merger dalam negeri. Langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat sektor perbankan dari persaingan yang semakin ketat dengan perusahaan teknologi keuangan ( fintech ).
Heru Kristiyana, komisioner OJK untuk bidang pengawasan perbankan mengatakan, upaya ini diharapkan dapat mengamandemen apa yang disebut kebijakan kehadiran tunggal ( single presence policy ) pada akhir tahun ini. Revisi peraturan ini melonggarkan persyaratan lama bahwa bank yang melakukan akuisisi harus menggabungkan semua operasi lokal mereka menjadi satu entitas, dengan tidak membedakan antara bank asing dan lokal.
"Kebijakan kehadiran tunggal akan fleksibel sehingga akan ada konsolidasi dan bank-bank menjadi lebih efisien," kata Heru. "Bank asing masih tertarik datang ke Indonesia karena margin bunga bersih masih tinggi sekitar 5%," imbuhnya, seperti dikutip Bloomberg, Jumat (2/8).
Aturan kehadiran tunggal diperkenalkan pada tahun 2006 sebagai cara untuk mendorong konsolidasi sekitar 2.000-an atau lebih bank lokal. Namun langkah tersebut terbukti tidak populer ketika beberapa lembaga keuangan asing berusaha untuk memperluas operasi mereka di Indonesia.
Hambatan terbesar terjadi pada tahun 2012 ketika regulator mensyaratkan lembaga keuangan untuk meningkatkan kepemilikan di bank yang akan diakuisisi menjadi di atas 40%. Persyaratan itu mendorong DBS Group Holdings Ltd. untuk membatalkan upaya mengambil alih Bank Danamon Indonesia pada tahun berikutnya.
Sejak itu, Indonesia telah melonggarkan aturan 40% itu sehingga membuka jalan bagi Mitsubishi UFJ Financial Group Inc. Jepang untuk masuk ke Danamon pada awal tahun ini, dan Sumitomo Mitsui Financial Group Inc. membeli Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
Heru mengatakan masuknya perusahaan teknologi ke industri keuangan menuntut sektor perbankan di Indonesia agar lebih gesit. "Dengan perkembangan digitalisasi fintech dan perbankan, bank dituntut untuk efisien agar bisa bersaing," katanya. "Anda harus melakukan konsolidasi jika tidak dapat bersaing."
Penghapusan aturan kehadiran tunggal akan mempermudah Standard Chartered Plc untuk mempertahankan 45% sahamnya di PT Bank Permata Tbk, kata Suria Dharma, seorang analis di Samuel Sekuritas. Pada 2016 lalu, Stanchart mempertimbangkan untuk menggabungkan jaringan cabang lokalnya dengan Permata demi memenuhi ketentuan kehadiran tunggal.
Heru mengatakan aturan kehadiran tunggal mungkin masih berlaku jika bank besar berusaha untuk mengambil saham di bank lain yang cukup besar. Sedangkan bank besar yang mengakuisisi bank lebih kecil akan diizinkan untuk mempertahankannya sebagai entitas yang terpisah.
Data OJK menunjukkan, Indonesia memiliki 115 bank konvensional dan syariah dan hampir 1.800 bank pedesaan. Sektor perbankan merupakan salah satu yang berkinerja terbaik tahun ini, dengan kenaikan indeks keuangan di Bursa Efek Indonesia sebesar 12%, mengungguli kenaikan IHSG sebesar 3%.
Meskipun aturan kehadiran tunggal dilonggarkan, kata Heru, bank asing yang ingin mengakuisisi bank Indonesia harus tetap menunjukkan komitmen untuk memberikan pinjaman kepada infrastruktur dan perusahaan kecil dan menengah. Bank juga harus menunjuk warga negara Indonesia sebagai presiden direktur dan presiden komisaris. (Bloomberg)

Sumber : Admin