Dua PMK Ini Beri Angin Segar Bagi Sektor Properti, Perkuat Prospek CTRA dan PWON
Monday, January 07, 2019       11:19 WIB

Ipotnews - Pemerintah segera menaikkan batas harga properti yang akan dikenakan pajak barang mewah (PPnBM) dari Rp20 miliar ke Rp30 miliar. Ini dinilai memberi angin segar bagi sektor properti dan memperkuat posisi saham Pakuwon Jati () serta Ciputra Development ().
Kepala Biro Komunikasi dan layanan Informasi Kementerian Keuangan mengisyaratkan bahwa revisi untuk PMK No 35 Tahun 2015 sudah selesai dan siap untuk diterapkan pada tahun 2019. PMK ini akan meningkatkan kenaikan batas harga properti yang akan dikenakan PPnBM dari Rp20miliar menjadi Rp30miliar.
Selain itu, menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PMK No 90 Tahun 2015 juga akan direvisi untuk memangkas pajak penghasilan (PPh) penjualan barang mewah dari 5% menjadi hanya 1%. (Kontan).
"Pernyataan dari Kemenkeu dan BKF tersebut positif bagi sektor properti, seiring upaya pemerintah memberikan dukungan kepada sektor ini. Tetap Buy untuk saham dan sebagai pilihan utama kami di sektor properti residensial," papar Tim Analis Indo Premier Sekuritas dalam catatan risetnya, Senin (7/1).

Sumber : admin

berita terbaru
Wednesday, May 01, 2024 - 17:29 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of LCKM
Wednesday, May 01, 2024 - 17:24 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of LAJU
Wednesday, May 01, 2024 - 17:12 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of MLIA
Wednesday, May 01, 2024 - 17:07 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of MKTR
Wednesday, May 01, 2024 - 17:03 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of MGRO
Wednesday, May 01, 2024 - 16:59 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of META
Wednesday, May 01, 2024 - 16:55 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of RUIS
Wednesday, May 01, 2024 - 16:52 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of RODA
Wednesday, May 01, 2024 - 16:49 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of PRIM