Dua Putra Utama Makmur (DPUM) sepakati restrukturisasi utang dengan Eximbank
Wednesday, September 16, 2020       14:12 WIB

JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk () melakukan restrukturisasi utang dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Exim Bank). Perjanjian restrukturisasi disepakati keduanya pada 11 September 2020.
Manajemen Dua Putra Utama Makmur () dalam keterbukaan informasi pada 15 September 2020 menjelaskan, jangka waktu restrukturisasi utang ini dimulai sejak Juli 2020 sampai dengan Juni 2030. Skema restrukturisasi utang sebagai berikut.
1. Limit kredit modal kerja ekspor Rp 279,59 miliar
2. Limit kredit modal kerja ekspor dalam dollar sebesarUS$ 13,48 juta
3. Limit kredit investasi ekspor dalam rupiah sebesar Rp 111,45 miliar
4. Limit tunggakan bunga yang ditangguhkan bunga dan denda kredit modal kerja ekspor dalam dollar AS maksimal US$ 1,3 juta
5. Limit tunggakan bunga yang ditangguhkan bunga dan denda kredit investasi ekspor dalam rupiah maksimal Rp 20 miliar
6. Limit bunga yang ditangguhkan kredit modal kerja ekspor dalam rupiah maksimal Rp 32 miliar
7. Limit bunga yang ditangguhkan kredit modal kerja dalam dollar AS maksimal US$ 1,6 juta
8. Limit bunga yang ditangguhkan kredit investasi ekspor dalam rupiah maksimal Rp 12,12 miliar
"Dampak restrukturisasi utang bank ini akan membuat kami memiliki kesempatan untuk memperbaiki kinerja secara berkelanjutan," kata Direktur Keuangan Dua Putra Utama Makmur () dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Efeknya beban arus kas lebih ringan dan terjaga. Hingga akhir Juni tahun ini, kas setara kas sebesar Rp 1,38 miliar.
Perusahaan ini telah melakukan pembayaran pokok dan bunga atas fasilitas kredit modal kerja (KMK) dari Eximbank sejak Oktober 2019.
Berdasarkan laporan keuangan, memiliki tiga fasilitas kredit yang sedang direstrukturisasi. Pertama, fasilitas kredit modal kerja ekspor 1 dengan limit Rp 100 miliar dari Eximbank dengan bunga 10% per tahun dan provisi sebesar 0,5% per tahun.
Kedua, kredit modal kerja ekspor 2 dengan limit senilai Rp 180 miliar dengan provisi 0,5% per tahun dan bunga 10%.
Ketiga, kredit modal kerja ekspor 3 dengan limit US$ 13,5 juta dengan bunga 5,75% per tahun dengan provisi 0,5% per tahun.
Biaya provisi harus dibayarkan selambat-lambatnya pada saat pencairan fasilitas pertama. Selain utang jangka pendek, juga memiliki utang bank jangka panjang dengan total Rp 425,91 miliar.

Sumber : KONTAN.CO.ID