Dukung Zero Backlog Perumahan di 2045, Ini 6 Langkah Strategis Usulan BBTN
Thursday, January 26, 2023       10:33 WIB

Ipotnews - Guna mendukung target pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni pada 2045 (zero backlog perumahan), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ( BBTN ) mengusulkan enam langkah pemenuhan kebutuhan rumah rakyat yang bisa mengurangi penggunaan anggaran negara dan memaksimalkan dana selain milik negara.
Direktur Utama BBTN , Haru Koesmahargyo mengatakan, pengembangan di sektor perumahan masih memiliki peluang yang besar, apalagi pemerintah membidik target rasio keterhunian rumah dan rumah layak mencapai 100 persen pada 2045.
Menurut Haru, untuk mencapai target ekosistem perumahan di 2045 tersebut, maka dibutuhkan tambahan pasokan hunian mencapai lebih dari 14 juta unit, dengan sumber pendanaan yang stabil.
"Kami berupaya mendukung penyelesaian backlog perumahan tersebut dengan beberapa usulan, yakni skema baru KPR FLPP , skema baru KPR SSB, Rent to Own untuk MBR Informal, KPR dengan skema Staircasing Shared Ownership, Penetapan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dan pengalihan dana subsidi uang muka ke pembayaran pajak pembeli," papar Haru dalam siaran pers yang dilansir di Jakarta, Kamis (26/1).
Sementara itu, Direktur Consumer BBTN , Hirwandi Gafar menyampaikan bahwa skema baru Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP ) yang diusulkan BBTN adalah dengan masa tenor subsidi selama sepuluh tahun dan bunga 5 persen. Dan, pada tahun berikutnya diberlakukan penyesuaian skema mengikuti perbaikan ekonomi debitur KPR subsidi.
Untuk skema baru KPR SSB, diberikan dengan plafon yang lebih besar dari KPR FLPP . Tenor subsidi pun hanya sepuluh tahun dan mengalami penyesuaian sesuai perbaikan ekonomi debitur dan bunga subsidi yang diberikan sebesar 7 persen.
Usulan skema KPR Rent to Own (RTO) ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) informal. Melalui fasilitas tersebut, MBR informal dapat menikmati fasilitas sewa selama enam bulan sebelum mendapatkan KPR. Hampir mirip dengan RTO, skema Staircasing Shared Ownership (SSO) menawarkan skema kepemilikan secara bertahap untuk rumah subsidi. Tahap pertama, yakni sewa dan KPR, sedangkan pada tahap kedua adalah KPR.
Hirwandi menambahkan, usulan berikutnya, penetapan standarisasi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Lalu, Bank BTN juga mengusulkan untuk mengalihkan dana Subsidi Bantuan Uang Muka ( SBUM ) untuk pembayaran biaya pajak pembeli (BPHTB).
"Kami berharap, secara bertahap implementasi usulan ini dapat mengurangi penggunaan dana negara untuk perumahan rakyat, namun manfaat yang diterima masyarakat Indonesia semakin besar," kata Hirwandi.
Bank BTN juga telah melakukan penandatangan komitmen bersama dengan para anggota ekosistem pembiayaan perumahan. Komitmen tersebut ditandatangani Direktur Utama BBTN , Haru Koesmahargyo; Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dan Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro.
Melalui penandatanganan itu, anggota ekosistem pembiayaan perumahan bersepakat untuk aktif berkoordinasi dalam rangka pengembangan perumahan. Selain itu, para anggota juga berkomitmen aktif melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan untuk penguatan pasar pembiayaan perumahan.
(Budi)

Sumber : Admin