Eks Dirut Pertamina Sesalkan Komisaris Tak Paham Dokumen Akuisisi Blok BMG
Friday, May 10, 2019       15:20 WIB

Ipotnews - Eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menyesalkan sikap komisaris Pertamina yang kala itu menjabat karena tidak mempelajari secara detail Board Manual, Anggaran Dasar Perusahaan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan ( RKAP ). Akibatnya dewan komisaris salah menginterpretasikan dokumen persetujuan akuisisi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009 silam.
Silang pendapat antara direksi dan komisaris terkait persetujuan akuisisi dalam setiap persidangan yang dihadapi Karen membuat kasus ini tak berkesudahan.
"Yang saya sesalkan komisaris Pertamina, sebagai BUMN paling besar di Indonesia, kok tidak paham anggaran dasar, RKAP , board manual. Ini menyulitkan direksi," kata Karen di Jakarta, Jumat (10/5).
Ditegaskannya bahwa seluruh organ dan eksekutor untuk akuisisi Blok BMG sudah melalui prosedur yang benar dan telah mendapatkan persetujuan dewan komisaris. Hanya saja komisaris selalu manyangkal fakta tersebut. Karen pun bersikeras menyangkal telah melakukan aksi korporasi yang melanggar hukum dalam kasus akuisisi blok tersebut.
"Kalau bicara siapa yang menyalahi prosedur, mestinya ya komisaris karena komisaris tidak pernah membaca board manual. Padahal seluruh organ Pertamina dari bawah sampai atas bilang sudah ada persetujuan komisaris," ujarnya.
Karen menambahkan, apabila pihaknya dijatuhi hukum pidana karena kasus tersebut, maka akan memberikan stigma negatif bagi industri hulu migas. Dengan mengacu pada kasus yang dihadapinya, ia berpendapat para pembuat keputusan pada industri migas di lingkungan BUMN akan menjadi tidak berani melakukan investasi untuk eksplorasi.
"Bisnis hulu migas itu adalah bisnis yang penuh tidak kepastian,  high risk, high return, high capital dan high uncertainnty . Kalau ini akan dipidanakan karena ada sumur yang gagal berproduksi, saya bisa prediksi Indonesia tidak akan temukan cadangan baru lagi," imbuhnya. (Marjudin)

Sumber : Admin