Empat Jenis Asuransi yang Penting Untuk Diketahui (dan Dimiliki)
Thursday, January 13, 2022       18:33 WIB

Membicarakan perencanaan keuangan ( financial planning ) tidak akan lengkap sebelum membahas perencanaan asuransi ( insurance planning ). Perencanaan asuransi bertujuan untuk melindungi diri kita, atau tempat tinggal dan harta kita jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
Percuma saja kita membuat perencanaan keuangan ( finansial planning ) yang  njelimet  jika diri kita sendiri (yang merupakan sumber dari penghasilan yang kita rencanakan penggunaannya) tidak terlindungi, atau rumah kita (yang merupakan tujuan perencanaan keuangan yang kita buat) tidak kita lindungi dengan asuransi kebakaran, misalnya.
Atau, misalnya, kita membuat perencanaan keuangan jangka menengah, supaya dapat membeli (melunasi) mobil idaman dalam tiga tahun. Tetapi ketika mobil itu telah lunas, ternyata perencanaan keuangan yang kita buat menjadi sia-sia karena mobil itu hilang atau rusak karena terlibat kecelakaan (dan kita tidak memiliki asuransi untuk mobil tersebut, selain asuransi yang diwajibkan oleh kreditur ketika cicilan mobil itu masih belum lunas).
Ada empat jenis asuransi yang wajib Anda ketahui, sebagai bagian dari perencanaan keuangan ( financial planning ), yaitu: 1) Asuransi Jiwa, 2) Asuransi Rumah (Kebakaran), 3) Asuransi Kendaraan, dan 4) Asuransi Kesehatan. Sebagian asuransi ini mungkin telah Anda miliki; kemungkinan besar karena kita membeli suatu produk secara cicilan, di mana asuransi ini dipersyaratkan (wajib) untuk dibeli oleh debitur.
Dalam artikel ini kita akan menelaah-ulang  portofolio  asuransi yang telah Anda miliki, untuk memberi pemahaman yang memadai apakah 1) Anda telah membeli jenis asuransi yang tepat, 2) Anda telah memiliki asuransi yang cukup jumlahnya (manfaat), dan 3) Anda telah membeli asuransi untuk alasan yang tepat.
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang mempertanggungkan jiwa seseorang. Artinya, jika orang yang dipertanggungkan jiwanya itu meninggal, maka pihak ahli waris akan menerima penggantian sejumlah uang sesuai Polis. Berapa besarnya pertanggungan asuransi jiwa yang cukup? Jiwa manusia dapat dikatakan tidak ternilai harganya (bagi keluarganya), sehingga setiap orang dapat membeli asuransi jiwa sebesar yang mampu dibayarnya.
Akan tetapi, pihak Asuransi (penanggung) pun akan meneliti apakah jumlah pertanggungan yang diajukan itu masuk di akal atau tidak. Atau, apakah ada tujuan lain yang tidak disampaikan pada waktu mengajukan permohonan asuransi ini?
Pada dasarnya, jiwa seseorang hanya boleh diasuransikan sebesar nilai wajarnya saja. Artinya, nilai asuransi ini ditentukan oleh besarnya penghasilan di masa yang akan datang ( future income ) yang akan hilang jika orang itu meninggal, ditambah dengan beberapa pengeluaran yang timbul pada waktu seseorang meninggal, misalnya biaya pemakaman.
Nilai penghasilan di masa yang akan datang memang dapat diperdebatkan, tetapi pihak Penanggung (perusahaan asuransi jiwa) tentu juga tentu tidak ingin apabila pihak Tertanggung diasuransikan terlalu kecil dari seharusnya ( under insured ) sebagaimana pihak Penanggung tidak ingin apabila pihak Tertanggung diasuransikan terlalu besar dari seharusnya ( over insured ).
Dalam hal ini, membeli polis asuransi dengan jumlah pertanggungan yang besar sekali, jauh di atas nilai wajar diri/jiwa Tertanggung, hanya karena ada keinginan dari Tertanggung untuk memberikan warisan yang besar kepada ahli warisnya, dapat menimbulkan pertanyaan dari pihak Penanggung dan berakibat ditolaknya permohonan pertanggungan asuransi pemohon (calon Tertanggung).
Asuransi Rumah (Kebakaran)
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang mempertanggungkan resiko kebakaran atas rumah tinggal. Sebenarnya, resiko atas kepemilikan rumah lebih banyak daripada sekadar resiko kebakaran. Resiko lainnya, misalnya resiko banjir, resiko kemalingan, atau resiko kejatuhan pesawat terbang. Tetapi resiko kebakaran adalah resiko yang paling umum terjadi, dan dipersyaratkan dalam pembelian rumah secara kredit (KPR).
Perlu diingat bahwa untuk pertanggungan asuransi rumah atas resiko kebakaran, maka nilai pertanggungan hanya sebesar nilai bangunan saja. Tidak perlu memasukkan taksiran yang terlalu tinggi atas nilai bangunan ini, karena pada akhirnya pihak Penanggung (jika terjadi kebakaran) memiliki tim penilai kerugian ( loss adjuster ) yang akan menilai kerugian sesungguhnya (menurut Penanggung). Kemudian, dalam pertanggungan asuransi kebakaran atas rumah tinggal, biasanya sudah termasuk pertanggungan atas resiko kejatuhan pesawat terbang.
Asuransi Kendaraan (Mobil)
Asuransi atas kendaraan (mobil) biasanya terdiri atas asuransi TLO ( total loss only ), asuransi All Risks (semua resiko), dan asuransi TJH (Tanggung Jawab Hukum) atas pihak ketiga. Asuransi ini dapat diperluas, dengan tambahan premi, atas resiko huru-hara dan resiko banjir.
Kendaraan dengan pertanggungan asuransi TLO hanya akan diganti apabila kendaraan itu hilang, atau terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan 70% atau lebih. Besarnya persentase kerusakan ini harus ditentukan oleh tim penilai kerugian ( loss adjuster ) yang ditunjuk oleh pihak Penanggung.
Pemilik kendaraan dengan pertanggungan asuransi All Risk dapat mengajukan klaim atas segala macam kerusakan yang terjadi atas kendaraan miliknya, baik karena ditabrak pihak ketiga maupun atas kesalahan sendiri. Perlu diperhatikan di sini, bahwa untuk kendaraan yang disewakan biasanya berlaku persyaratan  underwriting  dan premi yang berbeda.
Seringkali terjadi bahwa pemilik kendaraan menyatakan tujuan penggunaan adalah pemakaian pribadi untuk menghemat biaya premi, tetapi pada kenyataannya kendaraan disewakan (lepas kunci maupun tidak). Hal ini sering menimbulkan masalah dengan Penanggung pada waktu terjadi resiko atas mobil yang dipertanggungkan dan Penanggung tidak mau bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau pun kehilangan mobil yang dipertanggungkan.
Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan adalah asuransi yang mempertanggungkan terjadinya resiko atas kesehatan sesorang, biasanya berupa rawat inap di Rumah Sakit. Bagi karyawan perusahaan, biasanya pertanggungan asuransi kesehatan ada dalam polis Asuransi Kesehatan Kumpulan, yang mencakup rawat inap dan rawat jalan.
Manfaat dalam Asuransi Kesehatan Kumpulan telah dibuat sama (standar) untuk semua karyawan dan tidak dapat dinegosiasikan. Yang berbeda hanyalah kelas-kelas perawatan untuk karyawan sesuai dengan pangkat karyawan tersebut, tetapi manfaat yang diterima oleh karyawan dengan pangkat yang sama tidak akan berbeda dengan karyawan lainnya.
Pada kasus lain, ada juga perusahaan yang mempertanggungkan biaya rawat gigi, biaya penggantian bingkai ( frame ) maupun kaca mata, atau biaya persalinan (melahirkan) bagi karyawatinya. Asuransi Kesehatan yang diberikan perusahaan untuk karyawannya ini biasanya tidak mencakup perawatan kesehatan untuk pasangan atau anak-anak karyawan, sehingga sangat penting untuk mempertimbangkan membeli polis Asuransi Kesehatan Individual.
Walaupun demikian, untuk seorang karyawan yang telah dijamin dengan asuransi kesehatan kumpulan dari kantornya, jika tetap ingin membeli polis asuransi kesehatan individual untuk dirinya sendiri, maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan  customer service  pihak asuransi mengenai beberapa hal, misalnya:
1) Jika kelas kamar perawatan rumah sakit dari asuransi kesehatan individual yang akan dibelinya berbeda dengan kelas perawatan kamar rumah sakit dari asuransi kesehatan kumpulan yang diterima dari kantornya.
2) Jika kelas kamar rumah sakit telah sama, manfaat asuransi yang lain mungkin berbeda (operasi, pembiusan, obat-obatan, kunjungan dokter, dll).
Perlu diingat di sini bahwa bahwa:
1) Polis Asuransi Kesehatan Individual dijual untuk individual, sehingga hampir pasti manfaat yang ditawarkan pun akan berbeda dari polis  Asuransi Kesehatan Kumpulan  yang dijual untuk korporasi.
2) Asuransi kesehatan bersifat  indemnity , artinya adalah asuransi ini hanya mengganti atas biaya-biaya yang dialami oleh Tertanggung. Jika pihak Tertanggung telah mendapatkan penggantian atas biaya-biaya tersebut dari pihak asuransi lain, maka pihak Tertanggung tidak dapat mengajukan klaim untuk kedua kalinya.
Saat ini, lebih banyak orang yang telah memiliki polis asuransi kebakaran atas rumah tinggalnya, atau polis asuransi atas kendaraan miliknya, dibanding jumlah orang yang telah memiliki polis asuransi kesehatan untuk dirinya dan keluarganya. Asuransi Kesehatan pada umumnya masih dianggap mahal bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Walaupun demikian, perlu diketahui bahwa biaya polis Asuransi Kesehatan Individual tergantung pada beberapa hal, misalnya: usia, jenis kelamin, merokok atau tidak, pre-existing condition, dll. Semakin tua usia Tertanggung, akan semakin mahal polis Asuransi Kesehatan Individual tersebut.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS