Gugatan Pailit Tak Berdasar, BKSL Siap Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
Tuesday, August 11, 2020       13:56 WIB

Ipotnews - PT Bukit Sentul Tbk () selaku pengembang di kawasan Sentul City berencana menempuh langkah hukum lanjutan dan mementahkan permohonan gugatan pailit dengan dalil tak berdasar yang dilayangkan oleh Ang Andi Bintoro Cs selaku pembeli.
Menurut Sekretaris Perusahaan , Alflian Mujani dalam siaran pers yang dilansir di Jakarta, Selasa (11/8), Bukit Sentul tidak memiliki utang kepada Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro selaku pembeli. Adapun hubungan hukum antara dan pembeli didasari oleh Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) atas kavling matang di kawasan Sentul City.
"Oleh karena itu, jelas bahwa sama sekali tidak ada utang pengembang () kepada pembeli (Ang Andi Bontoro Cs) yang dapat dijadikan dasar oleh pembeli dalam mengajukan permohonan pailit terhadap pengembang," kata Alfian.
Namun, lanjut Alfian, pembeli justru mendalilkan bahwa mempunyai utang kepada pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan dan ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh pembeli.
Padahal, jelas Alfian, PPJB antara dan pembeli tersebut mengatur mengenai kewajiban Ang Andi Bintoro Cs untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan di PPJB . Sebagai catatan, bukan kewajiban pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada pembeli.
Sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, menurut dia, telah mengirimkan dua buah surat undangan kepada pembeli untuk serah-terima kavling masing-masing pada 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun pembeli tidak memenuhi undangan tersebut, sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan.
Pada perkembangannya, lanjut Alfian, pada 7 Agustus 2020 pembeli justru mengajukan permohonan pailit terhadap yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Alasannya, tidak menyerahkan kavling kepada pembeli, meski sudah ada pelunasan atas pembelian kavling tersebut.
Lebih lanjut dia menambahkan, alasan yang dikemukakan pembeli dalam permohonan pailit itu sangat itu sangat memgada-ada dan menunjukkan adanya itikad buruk. Karena, sudah dua kali mengundang Ang Andi Bintoro Cs untuk melaksanakan serah-terima kavling.
Guna membuktikan bahwa dalil pada permohonon pailit itu keliru, maka tegas Alfian, akan mensomasi pembeli tersebut untuk datang setiap saat ----dengan pemberitahuan terlebih dahulu----pada hari dan jam kerja di kantor untuk melakukan serah terima kavling.
"Pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa pengembang memiliki utang kepada pembeli. Karena di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB itu harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu," papar Alfian.
Dia menegaskan, lantaran permohonan pailit tersebut tidak berdasar, maka para konsumen tidak perlu khawatir dengan adanya permohonan pailit terhadap , karena perseroan bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perlu ditegaskan di sini, bahwa pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholders-nya termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lain. Namun, tidak terbatas akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap pembeli," tutur Alfian.
(Budi)

Sumber : Admin

berita terbaru
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:42 WIB
Indonesia Market Summary (25/04/2024)
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:33 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham FOLK, Beli dan Jual
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:27 WIB
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRIS
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:22 WIB
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan WTON
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:19 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of NIKL
Thursday, Apr 25, 2024 - 16:58 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham BJBR, Beli
Thursday, Apr 25, 2024 - 16:27 WIB
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RALS