Harga pelaksanaan rights issue anak usaha Lippo Karawaci (LPKR) Rp 6.360 per saham
Wednesday, September 23, 2020       13:14 WIB

JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk () melalui anak usahanya yaitu PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) berencana menjual kepemilikan atas Lippo Mall Puri kepada PT Puri Bintang Terang (PBT) anak usaha dari Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT).
Nilai transaksi perjanjian jual-beli Lippo Mall Puri tersebut sebesar Rp 3,5 triliun.
Untuk melancarkan aksi akuisisi, emiten properti ini telah menyiapkan skema pendanaannya. Antara lain, PBT akan mendapatkan dana untuk membeli Lippo Mall Puri dari hasil  rights issue  LMIRT yang akan disalurkan kepada Binjaimall Holdings sebesar S$ 280 juta atau setara Rp 2,9 triliun.
Dalam rangka  rights issue  tersebut, akan memberikan pinjaman senilai S$ 280 juta kepada Bridgewater International (BWI). Dana pinjaman tersebut akan digunakan oleh BWI untuk mengambil bagian atas unit-unit penyertaan  rights issue  LMIRT.
Bridgewater sebagai  standby buyer  untuk membeli seluruh sisa unit penyertaan LMIRT yang akan diterbitkan dalam  rights issue  yang tidak diambil oleh publik.
"Dengan harga  rights issue  S$ 0,60 per unit, manajemen berencana menerbitkan 4,68 miliar saham atau setara 160% dari 2,93 miliar saham yang diterbitkan pada 18 September 2020," tulis manajemen LMIRT, Jumat (18/9).
Adapun pelaksanaan  rights issue  ini menggunakan nilai tukar rupiah terhadap dollar Singapura sebesar Rp 10.600. Dus harga pelaksanaan  rights issue  sebesar Rp 6.360 per saham.
Untuk menambah kekurangan dana akuisisi, LMIRT akan menggunakan pinjaman perbankan dengan jumlah S$ 120 juta. Bila diperlukan, MCG akan memberikan pinjaman kepada Binjaimall Holdings sebesar S$ 40 juta atau setara Rp 412,8 miliar berdasarkan perjanjian vendor financing (rencana pemberian pinjaman).
Di samping itu, MCG juga berencana memberikan dukungan sewa kepada PBT sampai dengan 31 Desember 2024 dengan jumlah maksimal Rp 1,36 triliun.
Sesuai dengan perjanjian dukungan sewa, MCG wajib membayar sewa kepada PBT setiap triwulan jika ada selisih kekurangan antara pendapatan sewa bersih dan target pendapatan sewa bersih sebesar Rp 340 miliar per tahun.

Sumber : KONTAN.CO.ID