Hasil RUPS Tahunan Mei 2024 POWR
Friday, May 31, 2024       14:30 WIB

PT Cikarang Listrindo Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 14.359.211.285 saham atau 90,8478% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Memutuskan:
a. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja.
b. Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam laporan keuangan dan laporan tahunan.
Agenda 2
Memutuskan menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar AS$76.976.795, berdasarkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang akan dialokasikan antara lain untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Pembagian dividen kepada Pemegang Saham sebesar 95% dari laba bersih Perseroan atau sejumlah AS$73.127.955 termasuk dividen interim yang telah dibagikan kepada para Pemegang Saham pada tanggal 22 Desember 2023 sejumlah AS$30.000.000 sehingga dividen tunai yang masih akan dibayarkan kepada para Pemegang Saham dengan memperhitungkan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan pada tanggal tersebut adalah sejumlah AS$43.127.955. Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tersebut, termasuk menetapkan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen. Jadwal pembayaran dividen dimaksud akan diumumkan sesuai dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
b. Cadangan umum sebesar AS$76.977 untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang berdasarkan Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; dan
c. Sisanya sebesar AS$3.771.863 untuk menambah saldo laba (retained earnings) guna memperkuat permodalan jangka panjang Perseroan.
Agenda 3
Dikarenakan Mata Acara Ketiga bersifat laporan, maka tidak dimintakan persetujuan dari Rapat.
Agenda 4
Memutuskan:
a. Menyetujui alokasi saham treasuri untuk pelaksanaan pemberian bonus kepada karyawan; dan
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran sebagian bonus kepada karyawan dalam bentuk saham yang berasal dari saham treasuri tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada jumlah saham yang akan dibagikan, kriteria penerima saham tersebut maupun jadwal pelaksanaannya.
Agenda 5
Memutuskan:
a. Menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global) (EY) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan/atau mereviu atau mengaudit periode-periode lainnya dalam tahun buku 2024 apabila diperlukan; serta
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal EY, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.
Agenda 6
Memutuskan menyetujui:
a. Memberhentikan Alm. Bapak Drs. Irwan Sofjan dari jabatannya selaku Komisaris Independen;
b. Memberhentikan Bapak Richard N. Flynn dari jabatannya selaku Direktur Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
c. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Richard N. Flynn sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026;
d. Sehingga dengan dilakukannya pemberhentian dan pengangkatan tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sutanto Joso
Komisaris : Iwan P. Brasali
Komisaris : Fenza Sofyan
Komisaris : Djeradjat Janto Joso
Komisaris Independen : Ir. Kiskenda Suriahardja
Komisaris Independen : Drs. Josep Karnady
Direksi
Direktur Utama : Andrew K. Labbaika
Wakil Direktur : Png Ewe Chai
Utama Direktur : Matius Sugiaman
Direktur : Richard N. Flynn
Direktur : Christanto Pranata
e. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atau perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Agenda 7
Memutuskan menyetujui:
a. Pelimpahan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
b. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dengan tetap memperhatikan masukan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH