Hasil RUPS Luar Biasa April 2024 BBSI
Tuesday, April 30, 2024       09:28 WIB

PT Krom Bank Indonesia Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.267.150.473 saham atau 88,91% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk :
1. Mengubah susunan pengurus Perseroan dengan perubahan sebagai berikut:
a. Memberhentikan dengan hormat Tuan Doktorandus PASKALIS LINGGA, dalam jabatannya selaku Presiden Komisaris Perseroan, dengan memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dijalankan di Perseroan, selama tindakan tersebut tercantum dalam laporan Perseroan
b. Mengangkat Tuan DINNO INDIANO, dalam jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan. Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut akan berlaku efektif setelah Tuan DINNO INDIANO mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun hingga 25-04-2027 (duapuluh lima April duaribu duapuluh tujuh), sehingga selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Perseroan adalah sebagai berikut :
SEMULA :
Presiden Komisaris : Tuan Doktorandus PASKALIS LINGGA;
Komisaris Independen : Tuan MARKUS SUGIONO;
Komisaris Independen : Tuan ANTON HERMAWAN;
Presiden Direktur : Tuan ALVIN JAMES KURNIAWAN;
Direktur : Tuan WISAKSANA DJAWI, Master of Business
Studies;
Direktur : Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum;
MENJADI :
Presiden Komisaris : Tuan DINNO INDIANO;
Komisaris Independen : Tuan ZAINAL ABIDIN;
Komisaris Independen : Tuan MARKUS SUGIONO;
Presiden Direktur : Tuan ANTON HERMAWAN;
Direktur : Tuan ALVIN JAMES KURNIAWAN;
Direktur : Tuan WISAKSANA DJAWI, Master of Business
Studies;
Direktur : Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda pertama dari Rapat ke dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH