Hasil RUPS Luar Biasa April 2024 DOID
Wednesday, April 24, 2024       09:33 WIB

PT Delta Dunia Makmur Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.674.392.954 saham atau 77,34288% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui penegasan kembali atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal dengan cara menarik kembali sebagian saham hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) Perseroan sebanyak 422.384.800 (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus) saham yang telah disetujui oleh Pemegang Saham Perseroan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 13 Desember 2023.
2. Melakukan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehingga modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan berubah menjadi 8.198.788.432 (delapan miliar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua) saham atau 30,4% dari Modal Dasar Perseroan, sebagaimana telah ditampilkan pada layar presentasi di dalam Rapat.
3. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya perubahan modal Perseroan sebagaimana telah disampaikan dan diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan dalam Mata Acara Pertama Rapat ini, termasuk menetapkan jumlah Saham Treasuri yang akan ditarik kembali untuk Pengurangan Modal Perseroan namun tidak terbatas pada, menghadap lembaga-lembaga yang berwenang termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, menentukan jadwal pelaksanaan penurunan modal dengan cara menarik kembali Saham Treasuri, menyatakan kembali sebagian maupun seluruh keputusan-keputusan dalam Mata Acara Pertama Rapat ini dalam bentuk akta notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan.
Agenda 2
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan mengacu kepada ketentuan POJK 29/2023 dengan jumlah maksimal 819.878.843 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham atau 10% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya perubahan modal Perseroan sebagaimana telah disampaikan dan diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan dalam Mata Acara Kedua Rapat ini, termasuk untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Agenda 3
1. Menyetujui pengangkatan Bapak Iwan Fuad Salim selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai RUPST) di tahun 2027.
2. Selanjutnya susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
- Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
- Dian Sofia Andyasuri selaku Direktur
- Iwan Fuad Salim selaku Direktur
Dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald Sutardja dan Ibu Dian Sofia Andyasuri sampai dengan ditutupnya RUPST di tahun 2026 dan Bapak Iwan Fuad Salim sampai dengan ditutupnya RUPST di tahun 2027 tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi sebagaimana tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Saturday, May 04, 2024 - 18:47 WIB
GOTO Berencana Private Placement dan Buyback Saham
Saturday, May 04, 2024 - 18:32 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of GDST
Saturday, May 04, 2024 - 18:27 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of IKPM
Saturday, May 04, 2024 - 18:22 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of YPAS
Saturday, May 04, 2024 - 18:19 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of TYRE
Saturday, May 04, 2024 - 18:16 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of IGAR
Saturday, May 04, 2024 - 18:13 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of PTDU