Hasil RUPS MEI 2019 BRAM
Thursday, May 16, 2019       14:24 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan
PT. Indo Kordsa Tbk()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 446.635.853 saham atau 99,25 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
PEMBERITAHUAN KEPUTUSAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT KORDSA TBK
Pada hari Selasa, 14 Mei 2019, pukul Pukul 10:20 s/d 11:26 WIB, bertempat di Hotel Mulia, Narcissus Room, Mezzanine Level, Jalan Asia Afrika, Senayan - Jakarta 10270, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (" RUPS Tahunan") PT KORDSA, Tbk, berkedudukan di Citeureup, Kabupaten Bogor (untuk selanjutnya disebut "Perseroan").
Pemberitahuan RUPS Tahunan telah dimuat dalam Surat Kabar Harian Media Indonesia, pada hari Jumat, tanggal 5 April 2019 dan Panggilan RUPS Tahunan telah dimuat dalam Surat Kabar Harian Media Indonesia pada hari Senin, tanggal 22 April 2019.
Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Emiten PT EDI Indonesia pada tanggal 18 April 2019 pukul 16:00 WIB, dalam RUPS Tahunan hadir pemegang saham dan kuasa/wakil pemegang saham Perseroan 446.635.853 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tiga saham atau 99,25% (sembilan puluh Sembilan koma dua puluh lima persen) dari jumlah saham 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) yang dikeluarkan oleh Perseroan, sebagaimana dimuat dalam Ringkasan Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS Tahunan, dengan keputusan-keputusan sebagai berikut:
I. RUPS Tahunan berdasarkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat menyetujui Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Peseroan untuk tahun buku 2018:
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama tahun buku 2018 termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2018; dan
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Laba dan Rugi Perseroan serta penjelasan atas dokumen tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan dengan pendapat fEURs...EURoewajar dalam semua hal yang materialfEURs sesuai dengan laporannya tertanggal 22 Maret 2019 No.00125/2.1005/AU.1/04/0847-1/1/III/2019
- Pengumuman dalam surat kabar harian fEURs...EURoeMedia IndonesiafEURs tanggal 27 Maret 2019 atas Neraca dan Perhitungan Laba Rugi yang merupakan bagian dari Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, disahkan oleh Rapat ini, tanpa perubahan; dinyatakan berlaku pula sebagai pengumuman yang disyaratkan dalam Pasal 68 ayat 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Direksi dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi tahun buku 2018 tersebut, maka Rapat juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ("volledig acquit et de charge") kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2018, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2018 tersebut, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya.
II. RUPS Tahunan berdasarkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2018 sebagai berikut:
a. Sejumlah Rp.500.000.000,- untuk dana cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 UUPT ;
b. Bahwa sejumlah Rp.225.000.000.000,- atau Rp.500,-/saham dibagikan sebagai deviden yang berasal dari akumulasi laba ditahan Perseroan dari tahun-tahun buku sebelumnya, dimana pembagian deviden interim sebesar Rp.200,-/saham telah dibayarkan pada tanggal 29 November 2018 berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 12 November 2018.
Bahwa sisa deviden yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp.300,-/saham, sehingga total deviden yang akan diterima oleh 1 (satu) saham adalah sebesar Rp.500,-.
Memberikan kuasa kepada Direksi untuk melaksanakan keputusan terkait Agenda kedua berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
III. RUPS Tahunan berdasarkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat menyetujui:
1. Menyetujui pengunduran diri Tuan ONG LIONG TIK sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini;
2. Menyetujui pengangkatan Tuan OMUR MENTES sebagai Direktur Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Dewan Komisaris Dan Direksi pada tanggal 13 Mei 2019 untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2020.
- Sehingga dengan demikian susunan selengkapnya anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2020, menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris : Tuan ALI CALISKAN
Komisaris : Tuan MEHMET MESUT ADA
Komisaris : Tuan IBRAHIM OZGUR YILDIRIM
Komisaris/Komisaris
Independen : Tuan ADIL ILTER TURAN
Komisaris/Komisaris
Independen : Tuan ANDREAS LESMANA
DIREKSI:
Presiden Direktur : Tuan MEHMET ZEKI KANADIKIRIK
Direktur : Tuan CUNEYT TEKGUL
Direktur : Tuan OMUR MENTES
Direktur : Tuan RADEN WAHYU YUNIARTO
Direktur : Tuan ANDREAS ROY INDRA SALIM
Direktur Independen : Tuan MEHMET TANJU ULA
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
IV. RUPS Tahunan berdasarkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat menyetujui:
1. Menyetujui penetapan gaji dan/atau tunjangan lain bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2019 yang seluruhnya berjumlah net Rp.1.500.000.000,-, (satu miliar lima ratus juta Rupiah) dan menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memutuskan pengalokasian besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris dari jumlah total tersebut;
2. Menyetujui penetapan gaji dan/atau tunjangan lain bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2019 yang seluruhnya berjumlah net Rp.16.000.000.000,- (enam belas miliar Rupiah) dan menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memutuskan pengalokasian besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Direksi dari jumlah total tersebut.
V. RUPS Tahunan berdasarkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat menyetujui:
Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik SIDDHARTA WIDJAJA & REKAN sebagai Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019, serta menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut.
JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas dimana RUPST telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih perseroan yang berasal dari akumulasi laba ditahan Perseroan dari tahun-tahun buku sebelumnya sebesar Rp.500 (lima ratus Ruiah) per saham dimana sebesar Rp.200 (dua ratus Rupiah) per saham telah dibagikan sebagai dividen interim pada tanggal 29 November 2018, sehingga sisanya sebesar Rp.300,- (tiga ratus Rupiah) per saham akan dibagikan berdasarkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2018 sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 22 Mei 2019
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 23 Mei 2019
Cum Dividen di Pasar Tunai 24 Mei 2019
Ex Dividen di Pasar Tunai 27 Mei 2019
Recording Date yang berhak atas Dividen 24 Mei 2019
Pembayaran Dividen 14 Juni 2019
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 24 Mei 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Mei 2019.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI , pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 14 Juni 2019. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE) PT EDI Indonesia Divisi Biro Administrasi Efek, Wisma SMR, 10th Floor, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, telepon 650 5829 /652 1010 Ext. 8230 paling lambat pada tanggal 10 Juni 2019 pada Pk. 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP , dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 10 Juni 2019 (5 hari bursa sebelum tanggal pembayaran), tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI , bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat diambil di BAE mulai September 2019.
7. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Sumber : IPS RESEARCH