Hasil RUPS MEI 2019 MARK
Thursday, May 16, 2019       14:28 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
PT Mark Dynamics Indonesia Tbk.()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.291.886.310 saham atau 86,63 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebagai berikut :
i. sebesar Rp. 26.600.002.170,00 (dua puluh enam miliar enam ratus juta dua ribu seratus tujuh puluh Rupiah) atau sebesar 32 % dari laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp. 7,00 (tujuh Rupiah), dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
ii. sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. a. Menyetujui untuk menunjuk Akuntan Publik RAMA WENDRA, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.
4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada TECABLE (HK) CO. LIMITED selaku pemegang saham utaman Perseroan, untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.292.594.610 saham atau 86,65 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
1. a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Aggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tiundakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. a. Menyetujui untuk menjaminkan asset Perseroan dengan jumlah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari kekayaan bersih Perseroan atau seluruh harta kekayaan Perseroan, sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya;
b.Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : IPS RESEARCH