Hasil RUPS Tahunan April 2024 CARS
Saturday, May 04, 2024       10:02 WIB

PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 9.696.801.014 saham atau 64,645% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka Nomor 00107/2.1011/AU.1/05/1013-3/1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian (Wajar Tanpa Pengecualian).
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku khususnya Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan-peraturan yang berlaku dari otoritas terkait serta tindakan-tindakan tersebut tidak menimbulkan persengketaan di kemudian hari yang berhubungan dengan transaksi usaha atau perjanjian-perjanjian terkait.
Agenda 2
Menyetujui untuk menetapkan seluruh laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp173.773.637.695,- (seratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh lima Rupiah) sebagai laba ditahan. Perseroan tidak menyisihkan cadangan wajib karena sampai saat ini dana cadangan wajib sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Modal Ditempatkan/Modal Disetor Perseroan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UUPT . Perseroan tidak membagikan dividen kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Perseroan membukukan kerugian pada tahun-tahun buku sebelumnya.
Agenda 3
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025.
Agenda 4
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk salah satu Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang terafiliasi dengan salah satu dari Kantor Akuntan Publik internasional dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, beserta Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 karena sampai dengan dilaksanakannya Rapat ini proses pemilihan dan penentuan Kantor Akuntan Publik masih berlangsung;
2. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti lain, yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan di atas, dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena suatu alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH