Hasil RUPS Tahunan April 2024 CMRY
Monday, April 29, 2024       09:24 WIB

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. ( CMRY )
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 7.934.683.000 saham atau 94,15% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Bapak Arief Somantri dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja (Firma anggota jaringan global Ernst & Young/EY di Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2024 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tersebut untuk tahun buku 2023, kecuali untuk perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana lainnya
Agenda 2
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 yang seluruhnya Rp1.241.780.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) sebagai berikut:
a. Membagikan Dividen Tunai sejumlah Rp714.121.470.000,00 (tujuh ratus empat belas miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau 57,51% dari Laba Bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang akan didistribusikan secara proporsional kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 8 Mei 2024 dan tanggal pembayaran dividen tunai pada 20 Mei 2024, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 90,00 dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
b. Sisa Laba Bersih akan ditambahkan pada Laba Ditahan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3
Menerima dengan baik laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan.
Agenda 4
Menyetujui untuk menunjuk Bapak Daniel Amdhani dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja, firma anggota jaringan Ernst Young global di Indonesia sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan-persyaratan lain dan besarnya biaya jasa auditor dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit serta menunjuk akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pengganti apabila akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang telah ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Agenda 5
Menyetujui untuk mengangkat Bapak Pamungkas Bayu Triprasetyo sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama: Bapak Farell Grandisuri
Direktur: Bapak Axel Sutantio
Direktur: Bapak Bharat Shah Joshi
Direktur: Bapak Martua Parningotan Sihaloho
Direktur: Bapak Arjoso Wisanto
Direktur: Bapak Pamungkas Bayu Triprasetyo
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Agenda 6
Menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024, maksimum sama dengan tahun buku 2023 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan alokasinya dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH