Hasil RUPS Tahunan April 2024 TLDN
Monday, April 29, 2024       10:01 WIB

PT Teladan Prima Agro Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 12.148.783.900 saham atau 93,8381% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Mengesahkan dan menerima baik Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian (audited), untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dan dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023.
Agenda 2
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp451.793.733.560,00 (empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 UUPT ;
b. Sebesar Rp158.077.133.742,00 (seratus lima puluh delapan miliar tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua Rupiah) dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham;
c. Sisanya sebesar Rp292.716.599.818,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas Rupiah) akan dimasukkan sebagai laba ditahan.
Agenda 3
Merujuk pada Pasal 59 POJK 15, dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang memiliki pengalaman, kredibilitas yang baik dan terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2024, serta untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dan usulan dari Direksi dan Komite Audit Perseroan.
Agenda 4
1. Menyetujui pemberian ratifikasi atas setiap tindakan Dewan Komisaris dan Direksi dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi sepanjang tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan dan tercermin jelas dalam laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota direksi dan dewan komisaris efektif setelah ditutupnya Rapat ini, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh). Dan oleh karenanya, dengan pengangkatan kembali anggota anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tuan INDRACAHYA BASUKI;
Komisaris : Nyonya WIDIYANTI PUTRI;
Komisaris Independen : Tuan IWA KARTIWA HUDAYA;
DIREKSI
Direktur Utama : Tuan WISHNU WARDHANA;
Direktur : Tuan NOOR FALICH;
Direktur : Tuan YAYAN HANDIAN GINANJAR;
Direktur : Tuan IMAM SYAIFULLAH;
Direktur : Tuan MAHIRUDIN;
Direktur : Tuan SANTOS IBRAHIM NOOR .
3. Memberikan kuasa kepada Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada pihak lain untuk hadir di hadapan notaris untuk menyatakan keputusan ini ke dalam bentuk akta dan meminta persetujuan, melakukan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang, membuat dan menandatangani segala surat yang diperlukan serta dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Agenda 5
Menyerahkan wewenang penetapan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris satu dan lain hal dengan memperhatikan masukan dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Agenda 6
Bersifat pelaporan dan tidak mengambil keputusan
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH