Hasil RUPS Tahunan Mei 2024 KDTN
Wednesday, May 08, 2024       10:01 WIB

PT Puri Sentul Permai Tbk. ( KDTN )
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.103.188.400 saham atau 88,254% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjun Tjun, AP. No. 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00218/2.1030/AU.1/05/1115-2/1/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024 dengan pendapat "Wajar dalam Semua Hal yang Material".
Agenda 2
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023 PT Puri Sentul Permai Tbk sebesar Rp. 3.370.380.744,- (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) sebagai berikut :
a. Pembagian dividen sebesar 40% senilai Rp. 1.348.152.298,- (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada para pemegang saham perseroan.
b. Penyisihan cadangan wajib senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
c. Penggunaan sisa laba bersih perseroan sebesar Rp. 1.922.228.446,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) sebagai tambahan modal kerja.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku POJK 15/04-2020 Pasal 58 tentang jadwal pembagian dividen bahwa Pembagian Dividen PT Puri Sentul Permai Tbk selambat-lambatnya dibagikan 30 hari setelah pemberitahuan ringkasan risalah RUPS .
Agenda 3
Menyetujui Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham sebagai berikut :
1. Pembangunan 2 (dua) unit Xpress Hotel sebesar Rp. 11.785.819.286,- (sebelas miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).
2. Pengembangan Management System & Information, Communication and Technologies (ICT) sebesar Rp. 688.782.015,- (enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima belas rupiah).
3. Digunakan untuk modal kerja sebesar Rp. 422.412.802,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus dua belas ribu delapan ratus dua rupiah).
4. Bahwa terhadap laporan penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut telah perseroan sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023.
Agenda 4
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pekerjaan audit keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit untuk ruang lingkup pekerjaan Perseroan, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
Agenda 5
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai pengurus Perseroan :
a. Bapak Rolf B. Pohan sebagai Komisaris;
b. Bapak Eka Surya sebagai Komisaris Independen;
c. Ibu Aan Rohanah sebagai Direktur.
2. Mengangkat nama-nama tersebubut dibawah ini sebagai Pengurus Perseroan :
a. Bapak Liris Suryanto sebagai Komisaris Independen, melanjutkan sisa masa jabatan Komisaris Independen sebelumnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke - 3 (tiga) sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025.
b. Bapak Rolf B. Pohan sebagai Direktur, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke - 3 (tiga) sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025.
c. Ibu Irene Nursalim sebagai Direktur, dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan Direksi lainnya terhitung sejak pengangkatan Direksi lainnya, yaitu RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025.
3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Au Bintoro
Komisaris Independen : Bapak Liris Suryanto
Dewan Direksi :
Direktur Utama : Bapak Xaverius Nursalim
Direktur : Bapak Rolf B. Pohan
Direktur : Ibu Irene Nursalim
4. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Agenda 6
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai pengurus Perseroan :
a. Bapak Rolf B. Pohan sebagai Komisaris;
b. Bapak Eka Surya sebagai Komisaris Independen;
c. Ibu Aan Rohanah sebagai Direktur.
2. Mengangkat nama-nama tersebubut dibawah ini sebagai Pengurus Perseroan :
a. Bapak Liris Suryanto sebagai Komisaris Independen, melanjutkan sisa masa jabatan Komisaris Independen sebelumnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke - 3 (tiga) sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025.
b. Bapak Rolf B. Pohan sebagai Direktur, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke - 3 (tiga) sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025.
c. Ibu Irene Nursalim sebagai Direktur, dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan Direksi lainnya terhitung sejak pengangkatan Direksi lainnya, yaitu RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diadakan pada tahun 2025.
3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Au Bintoro
Komisaris Independen : Bapak Liris Suryanto
Dewan Direksi :
Direktur Utama : Bapak Xaverius Nursalim
Direktur : Bapak Rolf B. Pohan
Direktur : Ibu Irene Nursalim
4. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Agenda 7
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham guna menyetujui besaran Gaji, Honorarium serta Tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun 2024. Adapun jumlah besaran Gaji, Honorarium serta Tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun 2024 diusulkan maksimal sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH