Hasil RUPS Tahunan Mei 2024 SMGR
Tuesday, May 07, 2024       10:08 WIB

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. ( SMGR )
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.290.288.468 saham atau 78,3568% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific Network and Deloitte Network) sesuai dengan laporannya No. 00046/2/2.1265/AU.1/04/0565-2/1/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan pendapat: wajar dalam semua hal yang material, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan dan entitas anak.
2. Menyetujui Laporan Tahunan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific Network and Deloitte Network) sesual laporannya No. 00038/2.1265/AU.2/11/0565-2/1/lII/2024 tanggal 5 Maret 2024 dengan pendapat: wajar dalam semua hal yang material, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN yang telah dilaksanakan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Agenda 2
1. RUPS menetapkan penggunaan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2023 sebesar Rp2.170.497 Juta sebagai berikut:
a. Sebesar 26,36% atau Rp572.043 Juta (lima ratus tujuh puluh dua miliar empat puluh tiga juta rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai, sehingga dividen bagian Negara RI atas kepemilikan 51,20% saham sebesar Rp292.886 Juta (dua ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta rupiah).
b. Sebesar 73,64% atau Rp1.598.454 Juta (satu triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta rupiah) ditetapkan sebagai cadangan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham.
Agenda 3
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi untuk tahun 2024.
Agenda 4
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific Network and Deloitte Network) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) periode Tahun Buku 2024.
2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific Network and Deloitte Network) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP Pengganti tersebut.
Agenda 5
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan tersebut.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
4. Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris diminta menjalankan tugas dan fungsinya dengan tuntas, cermat dan hati-hati untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Grup Semen Indonesia serta meningkatkan peran dan fungsi holding dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja, kesehatan dan nilai perusahaan Grup Semen Indonesia.
Agenda 6
Oleh karena Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana (RPD) PMHMETD I bersifat laporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara, dan dicatat bahwa Direksi Perseroan telah melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana PMHMETD I.
Agenda 7
1. Memberhentikan dengan hormat Saudari Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 22 Mei 2019 terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus Perseroan.
2. Mengangkat Saudari Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
a.Direksi
1) Direktur Utama : Donny Arsal
2) Direktur Supply Chain : Yosviandri 3) Direktur SDM & Umum : Agung Wiharto
4) Direktur Bisnis & Pemasaran : Subhan
5) Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio : Andriano Hosny Panangian
6) Direktur Operasi : Reni Wulandari
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama/Komisaris Independen : Budi Waseso
2) Komisaris : Sony Subrata
3) Komisaris : Lydia Silvanna Djaman
4) Komisaris : Yustinus Prastowo
5) Komisaris Independen : Nasaruddin Umar
6) Komisaris Independen : Saor Siagian 7) Komisaris Independen : Ratna Irsana
4. Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan Rapat dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH