Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kabar Baik Bagi MIKA, HEAL, dan SILO
Wednesday, October 30, 2019       14:11 WIB

Ipotnews - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tim Analis Indo Premier Sekuritas mengungkapkan, kenaikan ini sesuai dengan skema premi (iuran) yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya dan tentunya akan memberi angin segar bagi rumah sakit yang selama ini selalu mengalami tunggakan tagihan.
"Sehingga kami perkirakan emiten layanan kesehatan seperti Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (), Medikaloka Hermina Tbk (), dan Siloam International Hospitals Tbk () akan menikmati pendapatan yang lebih baik," ujar Tim Analis dalam catatannya, Rabu (30/10).
Dalam Perpres yang diteken pada 24 Oktober 2019 itu disebutkan, untuk peserta bukan penerima upah, iuran untuk kepesertaan kelas III naik dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp120 ribu menjadi Rp160 ribu. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Adapun bagi penerima bantuan atau subsidi pemerintah, yang semuanya di kelas III, kenaikan mulai berlaku per 1 Agustus 2019.
Lalu, untuk iuran pekerja tetap (PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta), ditetapkan iuran sebesar 5% dari pendapatan bulanan, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja (dari sebelumnya 3% oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja), yang berlaku efektif per 1 Oktober 2019.

Sumber : admin