Karena Abaikan Aturan, BEI Suspensi Saham AirAsia
Monday, August 05, 2019       10:36 WIB

Ipotnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk () yang dinilai mengabaikan Peraturan Bursa tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 30 Juni 2019 perseroan () belum memenuhi Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A," kata Kepala Divisi Penilaian Preusahaan BEI, Goklas Tambunan dalam Pengumuman BEI yang dilansir di Jakarta, Senin (5/8).
Dengan demikian, jelas Goklas, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek CMMP di pasar reguler dan pasar tunai sejak Sesi I Perdagangan Efek 5 Agustus 2019.
Dia menyebutkan, sehubungan dengan kewajiban pemenuhan Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. l-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis lll dan denda kepada atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut.
BEI memberikan batas waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut sampai 30 Juni 2019, namun manajemen AirAsia belum memenuhi ketentuan tersebut.(Budi)

Sumber : admin